SUARAKARYA.ID: Dinas Perhubungan DKI Jakarta meluncurkan layanan uji KIR keliling dalam rangka menyambut Mudik Lebaran Tahun 2023 di sejumlah terminal Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP).
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (24/3/2023).
Syafrin mengatakan, layanan uji KIR keliling ini ditujukan untuk memastikan kendaraan yang akan mengangkut pemudik memenuhi unsur keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga Petugas Dishub DKI akan memastikan persyaratan teknik laik jalan dengan kegiatan Rampcheck.
Baca Juga: Sinergi Perum PPD Bersama BPTJ, Dishub DKI Jakarta dan KCI Menyediakan Big Data Satu Matrix Pergerakan Orang
"Apabila masa berlaku uji KIR habis, pemilik kendaraan akan diarahkan petugas untuk mengurus perpanjangan uji KIR melalui Layanan uji KIR keliling di lokasi terminal pemberangkatan.
Pemilik kendaraan dapat mendaftarkan kendaraannya secara online dan melakukan pembayaran dengan metode cashless untuk mengikuti layanan uji KIR keliling sebelum kendaraan diizinkan kembali beroperasi," ujar Syafrin di Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Selain itu, dalam uji berkala keliling akan diperiksa 9 sistem komponen uji dengan dukungan peralatan secara mobile yang sudah terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia secara komputerisasi.
Baca Juga: Dishub DKI Raih Jalan Hijau Achievement Award 2021 Dari BPTJ
Dengan sistem tersebut, pemilik kendaraan dapat menerima hasil uji berupa Bukti Lulus Uji Elektronik (Smartcard) tersebut di tempat pengujian secara langsung.
"Ramp Check ini dilakukan oleh petugas Dishub DKI untuk memastikan pengujian persyaratan teknis dan laik jalan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti pada UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Syafrin.
Adapun terminal yang terdapat layanan uji KIR keliling, yaitu terminal Kampung Rambutan, rerminal Terpadu Pulogebang, rerminal Tanjung Priok, terminal Kalideres, terminal Lebak Bulus, dan seluruh terminal yang akan melayani mudik gratis Tahun 2023 menggunakan bantuan Bus Pariwisata dari Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Siap Menyambut Jamaah Salat Ied, Dishub DKI Atur Lalin Menuju Dan Dari JIS
Saat ini, DKI memiliki 6 unit Fasilitas layanan uji KIR keliling.
Setelah kegiatan arus mudik selesai, layanan tersebut nantinya juga akan diperuntukan untuk uji berkala keliling di lokasi yang telah ditetapkan di seluruh DKI Jakarta untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna kendaraan wajib uji, seperti mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta tempelan, dan kereta gandengan.
Dinas Perhubungan DKI berkomitmen terus untuk meningkatkan layanan melalui tambahan kapasitas fasilitas lajur uji non statis di seluruh wilayah DKI Jakarta.***
Artikel Terkait
Dishub DKI Harus Beri Jaminan Kelancaran Transportasi Masyarakat Jakarta
Hari Perhubungan Nasional, Bank DKI & Dishub DKI Jakarta Luncurkan Simpel Pengujian Kendaraan Bermotor
Uji KIR Kendaraan Cukup 20 Menit, Bank DKI-Dishub DKI Luncurkan Simpel PKB
Dishub DKI Buka Lagi Kawasan Khusus Pesepeda
Dishub DKI Raih Jalan Hijau Achievement Award 2021 Dari BPTJ
Siap Menyambut Jamaah Salat Ied, Dishub DKI Atur Lalin Menuju Dan Dari JIS
Aturan Jalan Berbayar masih Digodog DPRD bersama Dishub DKI
Sinergi Perum PPD Bersama BPTJ, Dishub DKI Jakarta dan KCI Menyediakan Big Data Satu Matrix Pergerakan Orang