Perppu Cipta Kerja Disahkan, KSPSI Ajak Masyarakat 'Melawan' Lewat MK dan Unjuk Rasa

- Selasa, 21 Maret 2023 | 23:11 WIB
Ketua umum KSPSI Moh Jumhur Hidayat.
Ketua umum KSPSI Moh Jumhur Hidayat.
 
 
SUARAKARYA.ID: Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipa Kerja (Cipraker) disahkan, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak keputusan itu, serta menilai Presiden dan DPR RI telah melanggar konstitusi UUD 1945.
 
"Keputusan DPR RI mengesahkan Perppu Cipta Kerja itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara anarkhis. Peraturan perundang-undangan dengan mudahnya dilanggar justru oleh pembuat UU itu sendiri," tegas pernyataan resmi KSPSI, yang ditandatangani ketua umumnya Moh Jumhur Hidayat dan Sekjen Arif Minardi, di Jakarta, Selasa (23/3/2023). 
 
Terkait disahkannya Perpu Cipta Kerja ini, KSPSI menilai Indonesia menghadapi Darurat Konstitusi dan harus diselamatkan.
 
 
KSPSI mengajak seluruh komponen bangsa baik sipil atau pengabdi negara, yang masih setia dan menjunjung tinggi UUD 1945. Untuk merapatkan barisan membangun kekuatan bersama demi menyelamatkan negara dan bangsa. Yang sedang menuju anarkisme akibat ulah Presiden dan DPR yang seharusnya menjadi teladan.
 
"KSPSI mengajak kaum buruh/ pekerja untuk membangun kekuatan bersama demi melawan kesewenang-wenangan ini. Baik melalui jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) maupun melaksanakan unjuk rasa mendesak Presiden dan DPR membatalkan UU Cipta Kerja," bunyi pernyataan itu.
 
Sebelumnya KSPSI juga menilai dengan disahkannya Perppu Cipta Kerja oleh DPR melewati ketentuan waktu masa sidang. Maka, alasan adanya kegentingan yang memaksa dari penerbitan Perppu itu adalah bohong besar.
 
 
"Nyatanya, tidak ada kebijakan pemerintah yang dikeluarkan demi kepentingan rakyat banyak. Kecuali untuk melayani oligarkhi dengan mengorbankan rakyat banyak, termasuk kaum buruh/pekerja," tegas KSPSI.
 
KSPSI mengingatkan sesuai Pasal 22 ayat 2 UUD 1945, Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Jadi, Perppu Cipta Kerja seharusnya diputuskan pada masa sidang 10 Januari - 16 Februari 2023. 
 
Namun, nyatanya DPR RI tidak peduli konstitusi, dan tetap seenaknya baru menyetujui Perppu pada masa sidang hari ini yaitu 21 Maret 2023.***

Editor: Gungde Ariwangsa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X