SUARAKARYA.ID: Menemui Pekerja Migran Indonesia (PMI), di sela-sela kunjungan kerja di Malaysia, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyempatkan diri untuk berdialog.
Pesan pertama, saat Menaker menemui PMI ialah agar mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku dan bekerja dengan baik, serta disiplin sesuai dengan tugas kerjanya.
"Jangan menyepelekan pekerjaan, tetap perhatikan unsur-unsur keselamatan kerja untuk diri kalian semua. Gunakan alat-alat kerja sesuai dengan SOP-nya," kata Menaker kepada para PMI di Kuala Lumpur, Malaysia, Sabtu (18/3/2023).
Kedua, Menaker minta para PMI agar menjalani pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Kerja. Sesuai dengan jangka waktu kontrak yang sudah disepakati dan ditandatangani, serta menjauhi pikiran untuk kabur dari tempat kerja.
"Apabila Saudara-saudara menemui permasalahan atau hal-hal lain yang dinilai dapat membahayakan kondisi Saudara. Maka, sampaikanlah dengan baik ke mandor ladang atau pengurus personalia Sime Darby atau ke KBRI, untuk membantu penyelesaiannya. Jangan kabur. Kabur bukanlah solusi, karena kabur adalah awal mula dari permasalahan dan akan timbul permasalahan lainnya," terang Menaker.
Ketiga, Menaker menyampaikan pentingnya berdoa. Agar selalu diberikan kemudahan dan selalu dalam perlindungan Tuhan.
"Bekerja memang penting, tetapi berdoa tidak kalah penting. Kita manusia hanya bisa berusaha yang terbaik, dan Tuhanlah yang menentukannya," ucap Menaker.
Keempat, Menaker minta para PMI agar tetap menjaga silaturahmi dan kerukunan sesama PMI dan juga pekerja dari negara lainnya. Karena, Indonesia dikenal dengan bangsa yang ramah dan sopan kepada siapapun.
"Cerminkan diri kita sebagai bangsa Indonesia yang merupakan bangsa yang besar, bangsa yang santun, bangsa yang taat aturan, dan bangsa yang unggul sumberdaya manusianya, serta selalu menjaga marwah diri dan juga kehormatan Bangsa Indonesia," tutur Menaker.
Kelima, Menaker menyakini seseorang menjadi PMI karena cinta kepada keluarganya. Untuk itu, Menaker minta para PMI agar bekerja dengan baik dan pulang ke Tanah Air setelah kontrak kerjanya selesai. Sementara jika akan memperpanjang perjanjian kerja, maka agar melaporkan juga kepada KBRI.
Keenam, sebagai upaya preventif, dia minta para PMI agar selalu menyimpan alamat dan nomor kontak KBRI Kuala Lumpur atau KJRI sebagai wakil Pemerintah Indonesia di Kuala Lumpur Malaysia.
Ketujuh, Menaker mengimbau para PMI yang telah habis masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya, untuk dapat memperpanjang melalui kanal BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini, agar pelindungan para PMI didapatkan secara optimal sesuai dengan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.***
Artikel Terkait
Aksinya Meresahkan, Polresta Bandara Soetta Tangkap Tiga Pelaku Pemerasan dan Curas Calon Pekerja Migran
Menaker Dengarkan masukan PMI dan Sampaikan Kabar Baik Terbitnya Permenaker 4/2023
Kemnaker - Universitas Trilogi Tingkatkan SDM, Pengkajian, dan Pengabdian Masyarakat