SUARAKARYA.ID: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengapresiasi pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Angkasa Pura I dengan Serikat Pekerja PT Angkasa Pura I (Persero) dan Asosiasi Karyawan PT Angkasa Pura I.
"Saya mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada PT Angkasa Pura I atas ditandatanganinnya PKB periode 2023-2025," kata Menaker.
Menaker mengatakan, penandatanganan PKB yang tadi telah disaksikan secara bersama-sama bukanlah bagian akhir dari pembuatan PKB. Karena, masih ada kewajiban yang harus dilaksanakan kedua belah pihak yaitu melakukan sosialisasi PKB.
Penandatanganan PKB untuk periode 2023-2025 itu dilakukan di Gedung Graha Angkasa Pura I Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).
"Setelah penandatangan PKB, selanjutnya adalah bagimana implementasi dari PKB. PKB jangan hanya milik pimpinan serikat pekerja saja, tetapi harus dimiliki seluruh anggota. Jadi PKB harus disosialisasikan dengan baik," tutur Menaker.
Menaker berpesan apabila di kemudian hari terdapat perbedaan pendapat atau perbedaan penafsiran terkait pelaksanaan PKB, hendaknya selalu mengedepankan dan mengutamakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan dan tidak melibatkan pihak luar.
Sebab, lanjutnya, pelibatan pihak luar dalam menyelesaikan masalah, hanya akan menambah permasalahan menjadi pelik.
"Jika terjadi perselisihan, pilihlah jalan musyawarah untuk mufakat. Pilihlah jalan kekeluargaan. Kalau idiom jawanya itu #ono rembug yo dirembug# (jika ada masalah dimusyawarahkan)," ujarnya.
Artikel Terkait
Pemkab Gresik Daftarkan Puluhan Ribu Pekerja Rentan di BPJS Ketenagakerjaan
Menaker: Pemerintah Tingkatkan Kompetensi TKM Jadi Penyedia Lapangan Kerja
KPK Minta Erick Thohir Tutup Perusahaan BUMN yang Tidak Sehat