BPJAMSOSTEK Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Peserta Korban Kebakaran di Plumpang

- Senin, 6 Maret 2023 | 18:08 WIB
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo (kanan) menjenguk korban kebakaran  Pertamina, Plumpang.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo (kanan) menjenguk korban kebakaran Pertamina, Plumpang.

 

SUARAKARYA.ID: BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) guna mengidentifikasi peserta yang menjadi korban, kebakaran di Depo Pertamina, Plumpang, Jakarta Utara, Jum'at (3/3/2023) malam. 

Data sampai saat ini, dari seluruh korban terdapat 6 di antaranya merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK.Terdiri dari 3 orang pekerja Penerima Upah (PU), dan 3  lagi Bukan Penerima Upah (BPU). Proses verifikasi terus dilakukan untuk memastikan para korban termasuk dalam kecelakaan kerja.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo meninjau langsung, seorang peserta yang tengah dirawat di Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta, yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK

Baca Juga: KemenPPPA Berhasil Pulangkan Dua Korban Perdagangan Orang 

"Saya mewakili manajemen BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas insiden kebakaran pada  Jum'at lalu. Sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, kami datang mengunjungi salah satu peserta yang menjadi korban. Kami ingin memastikan peserta itu mendapat perawatan terbaik, sehingga dapat segera pulih," terang Anggoro

Dia menjelaskan, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberi perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja. Termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja. 

Peserta akan mendapatkan beragam manfaat, di antaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Selanjutnya, jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh. 

Baca Juga: UMSIDA Gelar Tutorial Operasional Penggunaan Mesin Press Sampah Plastik di Desa Madiredo

Untuk peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJAMSOSTEK memberikan santunan 48 kali upah yang dilaporkan, serta beasiswa untuk 2 anak. Dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta. 

Pada kesempatan itu, Direktur Rumah Sakit Pertamina Jaya Dody Alamsyah Siregar memberikan apresiasi atas gerak cepat dan kepedulian BPJAMSOSTEK, terhadap peserta yang menjadi korban.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK yang langsung datang mengunjungi korban. Dalam hal perawatan kami lakukan secara menyeluruh. Sedangkan, untuk pasien sendiri kondisi sekarang sudah mulai nyaman dibandingkan saat pertama masuk," jelas Dody. 

Baca Juga: Senam Bersama, Mampu Mempererat Silaturahmi, Solidaritas, serta Kekompakan

Dia menyatakan, yetap memberi perawatan dan melayani dengan baik sampai pasca perawatan. "Kami sangat senang karena dari BPJAMSOSTEK mengcover semuanya," ujarnya

Halaman:

Editor: Dwi Putro Agus Asianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kemnaker Ajak P3MI Saling Introspeksi dan Berbenah Diri

Selasa, 26 September 2023 | 00:44 WIB
X