Cemari Udara Jakarta, Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Dikenai Sanksi

- Selasa, 19 September 2023 | 16:01 WIB
Sebuah pabrik pengolaan kelapa sawit  dikenai sanksi karena mencemari  udara Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Sebuah pabrik pengolaan kelapa sawit dikenai sanksi karena mencemari udara Jakarta, Selasa (19/9/2023).

 


SUARAKARYA.ID: Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administratif kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit PT AAJ yang berlokasi di Jakarta Utara.

Sanksi itu dikeluarkan karena PT AAJ tidak taat dalam memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak pada cerobongnya. 

Pemberian sanksi tersebut didasari Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0126/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.

Baca Juga: Pemprov DKI Sinergikan Perangkat Daerah untuk Kurangi Polusi Udara

Surat itu juga memerintahkan PT AAJ harus memperbaiki cerobongnya agar memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto.

Sementara itu, Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi DKI Jakarta telah menemukan pelanggaran pada PT AAJ yang berpotensi berdampak pada pencemaran udara di Jakarta.

Baca Juga: Pj Gubernur Heru Ajak Seluruh MasyarakatGunakan Transportasi Umum dan Tambah RTH untuk Tekan Polusi Udara

 “PT AAJ dalam kegiatannya telah melakukan pelanggaran tidak memenuhi baku mutu untuk parameter opasitas (tingkat ketebalan asap) pada pengujian kualitas emisi sumber tidak bergerak (cerobong boiler) berbahan bakar batu bara,” ucapnya di Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Ia pun menyebut bahwa DLH DKI Jakarta telah menerima laporan bahwa pada Juli hingga Agustus, perusahaan itu telah melakukan pengujian emisi cerobong boiler secara mandiri oleh pihak swasta dan hasilnya memenuhi baku mutu untuk seluruh parameter. Namun, DLH Provinsi DKI Jakarta tetap melakukan pengukuran kembali untuk memastikan kesesuaian standar baku mutu. 

“Kita periksa kembali hasil pengujian yang dilakukan perusahaan itu dengan legal sampling. Kalau masih tidak sesuai standar baku mutu, kita akan naikan sanksinya,” ujarnya.

Baca Juga: Kebijakan Harus Tuntas Untuk Mengatasi Polusi Udara

Sebagai tindak lanjut, Asep juga menyampaikan bahwa saat ini jajaran Bidang PPH dan PPLH DLH Provinsi DKI Jakarta sedang diterjunkan ke lapangan untuk mengecek hasil pengukuran emisi sumber tidak bergerak pada cerobong boiler milik PT AAJ sejak tanggal 19 hingga 25 September 2023.

Selain itu, juga memantau perusahaan-perusahaan lainnya yang berpotensi mencemari udara Jakarta.

"Tim DLH Provinsi DKI Jakarta sudah sejak lama memantau aktivitas emisi tidak bergerak pada cerobong-cerobong perusahaan. Jika ada yang tidak memenuhi baku mutu, langsung ditindak tegas," tutur Asep.***

Editor: G. Windarto

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sinergi Penanganan Polusi Udara di Jakarta Dioptimalkan

Jumat, 29 September 2023 | 19:21 WIB

Dioptimalkan Sinergi Penanganan Polusi Udara di Jakarta

Jumat, 29 September 2023 | 19:12 WIB

Dinkes DKI Jakarta Klaim Kasus ISPA Turun

Rabu, 27 September 2023 | 19:14 WIB
X