SUARAKARYA.ID: DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait Penyampaian Penjelasan Wali Kota perihal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD T.A 2023 dan Raperda tentang APBD T.A 2024 di Gedung DPRD Kota Bandung, Kemarin ini.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Ir. Kurnia Solihat memimpin rapat paripurna, bersama Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M. Hadir pula Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Ir. Kurnia Solihat mengatakan pihaknya telah menerima Surat Wali Kota Bandung Nomor: P/HK.01.01/3072-Bag.Kum/IX/2023 tanggal 12 September 2023 perihal Usul penyampaian Raperda Tahun 2023. Di antaranya usul Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD T.A 2023, dan usul Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD T.A 2024.
Baca Juga: Kababinkum TNI: 11 Larangan Bagi Prajurit TNI Pada Pemilu 2024
"Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah, telah disepakati bahwa pada hari ini akan dilaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan Wali Kota Perihal 2 buah Raperda tentang APBD dimaksud, yang berasal dari Program Pembentukan peraturan Daerah Tahun 2023," tuturnya.
Pada rapat paripurna tersebut, Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna menyampaikan Penjelasan Wali Kota terkait 2 raperda. Lebih jauh, pembahasan 2 buah Raperda yaitu Raperda tentang Perubahan APBD T.A 2023 dan Raperda tentang APBD T.A 2024, akan dibahas oleh Badan Anggaran.
Hal tersebut, sesuai dengan amanat Pasal 17 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Junto Pasal 34 ayat (3) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Baca Juga: Bangga Banyak Siswa Berprestasi, Kapolda DIY Jadi Motivator di SMA Negeri 8 Yogyakarta
Plh. Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menerangkan, rancangan perubahan APBD tahun 2023 mengacu pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023 yang merupakan jabaran perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung tahun 2018-2023.
Sedangkan rancangan APBD tahun 2024 disusun dengan mengacu kepada RKPD tahun 2024 yang merupakan jabaran dari Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Bandung tahun 2024-2026.
Lebih jauh, struktur RAPBD tahun 2023, untuk pendapatan perubahan APBD 2023 mencapai Rp7,04 triliun. Terdapat peningkatan Rp167,98 miliar atau 2,39 persen dibanding dengan pendapatan pada APBD murni 2023 sebesar Rp6,87 triliun.
Baca Juga: PT KPI RU VII Kasim dan Dinkes Kabupaten Sorong Gelar Sensus Stunting
Kemudian, rencana belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp7,57 triliun, mengalami peningkatan Rp368,85 miliar atau 4,87 persen.
"Kemudian anggaran pembayaran netto pada RAPBD perubahan tahun 2023 mengalami peningkatan, dari yang semula sebesar Rp328,51 miliar menjadi Rp529,38 miliar," tuturnya.
Artikel Terkait
Dirjen Cipta Karya: Pemindahan Intake Air Baku Dapat Tingkatkan Ketersediaan Air Bersih Bagi Warga Bekasi
DPPKB Kota Bekasi Gelar Peringatan Harganas dan Kontrasepsi
Kababinkum TNI: 11 Larangan Bagi Prajurit TNI Pada Pemilu 2024