Oleh Yacob Nauly
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kenyataannya hanya berapa persen (sedikit sekali) yang menyentuh warga negeri-negeri adat (asli) kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku.
Bicara status negeri adat di kecamatan Taniwel Timur, ini, benar-benar kabur. Bisa ia, bisa tidak diakui sebagai negeri adat. Pasalnya, terkait negeri adat, itu lokasinya saat ini harus berdiri di atas petuanan atau lahan negeri adat itu sendiri.
Hal tersebut, jika berpatokan pada identifikasi negeri adat bukan negeri adat, berdasarkan kajian ilmiah yang dihasilkan Tim Peneliti Universitas Pattimura Ambon, pimpinan Prof. Tonny Pariela. Yang, akhirnya diumumkan hasil kajian ilmiah itu di Piru, ibu kota Kabupaten Seram Bagian Barat, Jumat (01/11/2021) lalu.
Hasil penelitian tersebut, sangat membantu perjuangan anak adat negeri Taniwel Timur. Tentu, untuk mendapatkan kembali hak-hak adat yang diterlantarkan pemerintan RI puluhan tahun lamanya.
Sebagai penganut agama Islam, salah satu anak adat Kecamatan Taniwel Timur, nama: Yacob Nauly, generasi penerus hasil perkawinan sah, Lenonard Nauly ( putra Lumahlatal dan Zelfina Waramananue putri Seakasale). Lahir di Seakasale, kini hidup di rantau. Merasa, bertanggungjawab, untuk membuka lembaran tersebut kepada penentu kebijakan di negeri ini (pemerintah, Red ).
Korban Kebijakan Pemerintah
Kebijakan pemerintah memindahkan penduduk negeri-negeri adat Taniwel Timur dari pegunungan ke daerah pesisir pantai, awal 1952 hingga 1955, tidak identik (sama) dengan perpindahan penduduk yang terjadi di daerah lain di Indonesia.
Katakanlah penyelenggaraan transmigrasi di Indonesia tahun 1905 yang ditandai dengan perpindahan penduduk dari tempat satu ke tempat lain. Penempatan pertama, sebanyak 155 kepala keluarga dari Kedu Jawa Tengah ke Gedong Tataan Provinsi Lampung. Kemudian masih terkait perpindahan penduduk dibahas pula pada Rapat Panitia Siasat Ekonomi tanggal 3 Februari 1946, Wakil Presiden Bung Hatta, juga menekankan terkait pentingnya perpindahan penduduk atau transmigrasi. (Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi).