Diduga Persekongkolan Jahat, Empat Oknum Kreditur Dilaporkan Ke Polisi

- Selasa, 25 Agustus 2020 | 05:27 WIB
Surat Laporan Polisi atas dugaan persekongkolan jahat oknum kreditur.
Surat Laporan Polisi atas dugaan persekongkolan jahat oknum kreditur.

JAKARTA: PT Dwimitra Berkat Surgawi (PT. DBS) melaporkan empat orang oknum Vika Debbie Tamunu, Sopyan,, Victor Samuel Mandang dan Vergi Yofrianti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pencurian data perusahaan milik PT Dwimitra dengan LP nomor: LP/4780/VIII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 12 Agustus 2020.

Kuasa hukum PT DBS, Alvin Lim, dari LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan persnya di Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa dalam sidang PKPU jelas yang menjadi Termohon PKPU adalah PT Froggy dan Fernando Iskandar, bukan PT DBS, sehingga dengan adanya dugaan persengkokolan jahat para Terlapor dalam upaya memasukkan tagihan PT Dwimitra kedalam sidang PKPU merupakan upaya melawan hukum dan mencemarkan nama baik PT DBS selaku entitas tersendiri.

Anehnya, sekitar 10 vendor PT. DBS dapat didaftarkan, dan baru diketahui pada saat sidang verifikasi dan seharusnya Pengurus melakukan Pra-Verifikasi sebelumnya. Namun hal tersebut tidak dilakukan.

Serta ada indikasi pembiaran karena semestinya Pengurus tahu bahwa beda PT merupakan beda badan hukum.

"Klien kami berniat mengadukan Para Pengurus PKPU, untuk diperiksa dugaan ketidaknetralan dan pelanggaran kode etik, dan dugaan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada klien kami, PT Dwimitra Berkat Surgawi, " ujar Alvin Lim, Selasa (25/8/2020).

Dengan adanya hal tersebut, maka diharapkan pihak Pengurus yaitu Maruli Tua Silaban dan Ferry Iman Halim, Hakim Pengawas yaitu Mochammad Djoenaidie, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu Muhammad Damis,dan Komisi Yudisial dapat mengawasi sidang PKPU No. 157/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.JKT.Pst. Sehingga tagihan-tagihan fiktif, ganda dan atau tagihan vendor-vendor dari PT. DBS tidak masuk ke dalam PT lain yang sedang PKPU.

Lebih lanjut Alvin menielaskan bahwa para Terlapor memiliki peran sendiri untuk mencelakakan PT DBS diduga Vika Debbie Tamunu, sebagai karyawan PT. DBS mencuri dokumen PT DBS.

Sedangkan Sopyan diduga mendistribusikan data tersebut, Victor Samuel Mandang diduga berperan untuk mengundang para vendor. Kemudian Vergie Yofrianti diduga memfasilitasi kantornya sebagai tempat membahas tujuan untuk memasukkan tagihan PT Dwimitra ke tagihan PKPU PT Froggy Edutography.

"Sehingga merugikan klien kami secara keuangan dan reputasi," katanya.

Selanjutnya PT DBS menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk mengusut dan menyelidiki kasus ini agar para oknum Terlapor dapat diproses secara hukum sesuai pasal 28 juncto 45 UU ITE dan pasal 310 dan 311 KUHP. dan atau pasal 32 ayat (2) JO pasal 27 ayat (3) dan atau pasal 362 KUHP JO 55, 56 KUHP.

Editor: Dwi Putro Agus Asianto

Terkini

Pemkot Bekasi Hadiri Pemakaman Wartawan

Rabu, 31 Mei 2023 | 19:27 WIB
X