Didukung, Ganjil Genap Solusi Mengurai Kemacetan Jakarta

- Rabu, 2 Januari 2019 | 20:43 WIB
Sistem ganjil genap dilanjutkan
Sistem ganjil genap dilanjutkan

JAKARTA: Sejumlah kalangan mendukung pembatasan kendaraan pri badi roda empat dengan sistem ganjil genap di Jakarta dilajutkan.

Pada awal hingga akhir 2018 ganjil genap sudah diberlakukan di Ibu Kota, dan ternyata cukup efektif mengurai krmacrtan parah.

Pihak yang menyambut positif antara lain DPRD DKI dan Pengamat perkotaan Yayat Supriatna. Kebijakan Pemprov DKI yang melanjutkan kebijakan ganjil genap dengan menertibkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi menilai, kebijakan ganjil genap efektif mengurai kemacetan. Kebijakan tersebut juga mampu mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi umum.

"Ganjil genap itu dilakukan untuk mengurangi tingkat kemacetan di Jakarta. Apalagi pajak kendaraan juga sudah ditingkatkan," ujarnya, Rabu (2/1/2019).

Ia pun mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menuntaskan proyek pembangunan infrastruktur dan membenahi transportasi umum.

"Negara maju itu andalannya transportasi massal bukan kendaraan pribadi," tuturnya Sebelumnya Yayat mengatakan, Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya harus bersinergi, dalam. Menjalankan pembatasan kendaraan.pribadi ini.

"Harus ada penegakan hukum.yang keras. Tilang bagi pengendara kendaraan.pribadi harus dijalankan dengan ketat. Jangan sekali kali ada aparat yang main mata," katanya.

Menurut Yayat, Pemprov DKI harus secara konsisten memperbaiki sarana dan prasarana anjkutan umum. Sehingga masyarakat punya banyak pilihan menggunakan kendaraan umum.

Editor: Yon Parjiyono

Terkini

Sinergi Penanganan Polusi Udara di Jakarta Dioptimalkan

Jumat, 29 September 2023 | 19:21 WIB

Dioptimalkan Sinergi Penanganan Polusi Udara di Jakarta

Jumat, 29 September 2023 | 19:12 WIB

Dinkes DKI Jakarta Klaim Kasus ISPA Turun

Rabu, 27 September 2023 | 19:14 WIB
X