Kekerasan Seksual, Menteri PPPA Kunjungi Anak Korban dan Pelaku di Kabupaten Mojokerto

- Senin, 30 Januari 2023 | 06:04 WIB
Menteri PPPA Bintang Puspayoga
Menteri PPPA Bintang Puspayoga
 
 
SUARAKARYA.ID: Terkait kekerasan seksual di Mojoketo, Jawa Timur, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (PPPA) Bintang Puspayoga menemui korban dan tiga pelaku, yang masih berusia anak
 
"Kami berterima kasih ke seluruh pihak, baik Bupati, dinas pengampu isu perempuan dan anak, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak (P2TP2A), kepolisian, serta para pendamping. Atas komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual, yang korban dan pelakunya masih berusia anak," papar Menteri PPPA, di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (28/1/2023). 
 
Dalam kunjungannya tersebut, Menteri PPPA menemui korban kekerasan seksual anak, untuk bermain dan berbincang sejenak.
 
 
"korban masih aktif dan ceria karena tidak mengetahui kondisi kekerasan seksual yang dialaminya. Visum et repertum telah dilaksanakan dan dapat dijadikan pijakan proses penyidikan lebih lanjut," terang Menteri PPPA.
 
Di bagian lain, ketiga pelaku anak yang berusia 8 tahun, saat ini sudah didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Mojokerto. 
 
"Telah dilakukan asesmen dan pemberian edukasi kepada ketiga pelaku anak. Berdasarkan informasi yang kami dapat, mereka telah mengakui perbuatannya salah dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali," tutur Menteri PPPA.
 
 
Menteri PPPA menyatakan, pelaku anak diduga disebabkan dari pola pengasuhan orang tua. Yang kurang memperhatikan kebutuhan perkembangan anak
 
"Selain itu, juga kurangnya kemampuan kita sebagai orang dewasa memberikan edukasi terhadap anak-anak. pelaku pertama dalam kasus ini melakukan tindakan kekerasan seksual, akibat melihat konten pornografi di telepon genggam milik orang tuanya. Sedangkan, dua pelaku lainnya diajak oleh pelaku pertama tanpa mengetahui bahwa yang dilakukannya merupakan hal yang salah," ungkap Menteri PPPA.
 
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana anak (UU SPPA), akan diambil keputusan bersama antara penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial. 
 
 
Untuk menyerahkan kembali pelaku kepada orang tuanya atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, serta pembimbingan.
 
"Meskipun pelaku masih berusia anak, tetapi mereka harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini memperhatikan UU SPPA. Pihak kepolisian sudah berkomitmen untuk segera menuntaskan kasus ini. Dalam waktu dekat akan dilakukan pengambilan keputusan bersama yang hasilnya diserahkan ke pengadilan," jelas Menteri PPPA.***
 
 
 

Editor: Dwi Putro Agus Asianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gelar Putih Abu Berdzikir, Sambut Ramadhan di NTB

Selasa, 21 Maret 2023 | 16:31 WIB
X