SUARAKARYA.ID: Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor meminta industri/ perusahaan, agar dapat terus menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Untuk mencapai hubungan industrial yang ideal, salah satunya dengan membuka ruang komunikasi atau keterlibatan pekerja dengan pengusaha, melalui dialog-dialog sosial atau forum komunikasi.
"Saya berharap industri/ perusahaan dapat terus menyelenggarakan kegiatan seperti ini. Sebagai aksi nyata peran aktif dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan," tutur Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.
Hal itu dikemukakan, saat usai mengikuti Labor Management Workshop on Building Constructive Industrial Relations in Japanese Companies Operating in Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (19/10/2022).
Wamenaker menyebut, untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, diperlukan empat sarana hubungan industrial, yang menjadi tumpuan strategis.
Pertama, Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB). Sarana ini menentukan pencapaian tujuan hubungan industrial dan memiliki posisi strategis. Dalam mencapai hubungan industrial yang harmonis.
Kedua, Lembaga Kerja sama (LKS) Bipartit, yang merupakan wadah komunikasi yang intensif antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dan manajemen.
Ketiga, Perjanjian Kerja Bersama (PKB), sebagai bentuk nyata komitmen antara pekerja/buruh atau SP/SB dan manajemen. Untuk melaksanakan kesepakatan tentang hak dan kewajiban masing-masing.
Keempat, lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sarana ini mencerminkan pentingnya dialog dalam mencari titik temu di antara dua kepentingan yang berbeda yaitu antara pengusaha dan pekerja.
Baca Juga: Decade of Person with Disabilities, Menko PMK Buka Pertemuan PBB Tingkat Tinggi Asia Pasifik
"Dari empat sarana hubungan industrial itu, dapat kita simpulkan betapa pentingnya komunikasi antara pengusaha dan pekerja/ buruh atau SP/SB yang dijalin melalui dialog sosial, " terangnya.
Wamenaker mengemukakan, hubungan industrial dapat disebut berhasil, apabila semua pihak dapat bersinergi demi keberlangsungan usaha, kelangsungan bekerja dan kesejahteraan para pihak di dalamnya.
Konstruktif adalah sebuah kata yang memiliki banyak arti. Yaitu membina, memperbaiki dan membangun.
"Hubungan industrial yang konstruktif dapat diartikan menjadi hubungan antara para pelaku. Dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang wajib terus diperbaiki," ujarnya.
Apabila ada kekurangan, lanjutnya dilakukan pembinaan oleh pemerintah selaku regulator. Semata-mata untuk membangun iklim industri yang berkelanjutan, dengan diikuti kesejahteraan pekerja/buruh di Indonesia.***
Artikel Terkait
Serikat Pekerja, Agar Utamakan Hubungan Industrial Pancasila
Wamenaker Saksikan Penandatanganan PKB Serikat Pekerja PLN
KPPU Sosialisasi Persaingan Usaha ke Pengusaha Muda di Kabupaten Bekasi