kepada
suarakarya.id lewat komunikasi whatsApp di Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Irwan menyampaikan penjelasan tersebut sehubungan dengan pemberitaan yang beredar di masyarakat terkait himbauan untuk tidak mengedarkan dan mengkonsumsi obat-obat dalam bentuk sirup.
Hal ini dirasa perlu disampaikan kepada masyarakat agar tidak bingung dan gagal paham terhadap produk unggulan
SidoMuncul dan jamak disukai oleh masyarakat ini.
Selain karena juga telah terbukti khasiat dan manfaatnya, mengingat produk perusahan jamu dan farmasi terbesar serta termodern ini sangat mematuhi regulasi dan mengutamakan kepercayaan publik sebagai mahkotanya.
"Kami memproduksi obat tradisional dalam bentuk jamu dan herbal yang tentu telah terstandar sesuai ketentuan regulasi dalam berbagai bentuk sediaan diantaranya adalah cair," jelas Irwan.
Ia mengungkapkan seluruh produk
SidoMuncul diproduksi dengan standar CPOTB atau Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik dan sangat ketat dibawah pengawasan Badan POM RI.
CPOTB ini sendiri adalah seluruh aspek kegiatan pembuatan obat tradisional yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
Penjelasan resmi PT SidoMuncul agar masyarakat tidak bingung dan paham, yang menegaskan bahwa produk Tolak Angin dan Tolak Angin tak mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) (AG Sofyan )
"Produk yang kami hasilkan dalam bentuk sachet cair diantaranya
Tolak Angin,
Tolak Angin Anak, Tolak Linu, Esemag. Dan semua produk ini menggunakan bahan rempah-rempah Indonesia dan tidak mengandung senyawa etilen glicol dan dietilen glicol," tegas cucu sulung Pendiri
SidoMuncul yang foto kecilnya diabadikan bersama Omanya, Ny Rahkmat Sulistio sebagai logo
SidoMuncul yang melegenda tersebut.
Sebelumnya hangat dibicarakan publik bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (
BPOM) telah melarang dua zat dalam produk sirup untuk anak maupun dewasa imbas temuan penyakit gagal ginjal akut misterius di Gambia, Afrika.
Dua zat yang dilarang BPOM itu diantaranya dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K. Lukito mengatakan, larangan itu dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat di Indonesia.
"Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," jelasnya kepada wartawan, Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Dubes Uzbekistan Rutin Minum Tolak Angin Sejak 2,5 Tahun Lalu
Berdasarkan penelusuran yang sudah dilakukan, kedua zat tersebut diduga menjadi pemicu kasus gagal ginjal akut misterius di Gambia, Afrika Barat. ***
Artikel Terkait
Direktur Sido Muncul, Surprise Sambutan Produk Tolak Angin Di Filipina
Permintaan Tolak Angin Melonjak Drastis Akibat Meluasnya Covid-19
Imun Bertambah, Pilihan Jitu Konsumsi Tolak Angin
Covid-19: Terbukti Tingkatkan Imun, 75 Ribu Sachet Tolak Angin Diserahkan BNPB Untuk Penderita
Prof Edy : Tolak Angin Tingkatkan Sel-T, Daya Tahan Tubuh Kuat