SUARAKARYA.ID: "Setelah (bersertifikat) halal, alhamdulillah ada peningkatan penjualan. Pelanggan pun juga sangat senang karena tahu (produknya sudah bersertifikat) halal. Omset juga meningkat karena sekarang produk saya bisa diterima di toko-toko modern".
Ungkapan syukur itu diutarakan Hikmat Primadi, pengusaha kue asal Bandung, Jawa Barat di Bandung, Rabu (21/9/2022).
Hikmat telah mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dan merasakan program itu membantu pelaku usaha meraih omset berlipat.
Baca Juga: Kemenag Bicara Kemungkinan Penyesuaian Biaya Perjalanan Ibadah Haji
Program Sehati ini digulirkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sejak 2021. Program tersebut ditujukan bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang memenuhi syarat pengajuan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare).
Sejak 2021 hingga hari ini, tercatat sebanyak 11.101 sertifikat halal telah diterbitkan BPJPH bagi pendaftar Sehati. Salah satunya, sertifikat halal yang diterima Hikmat Primadi, pengusaha kue asal Bandung, Jawa Barat.
"Terima kasih kepada pemerintah (karena) kami telah diberi kesempatan mengikuti program sertifikasi halal gratis. (Ini) sangat membantu usaha kecil seperti kami,” imbuh pria yang telah menjalani usahanya selama hampir 20 tahun ini.
Baca Juga: Sri Mulyani Ajukan Tambahan PMN Tunai Bagi BUMN Garuda Indonesia, Hutama Karya, dan Bank Tanah
Program Sehati menurut Hikmat amat membantu pelaku UMK untuk bersaing di pasar. Terlebih, berdasarkan peraturan jaminan produk halal (JPH), Indonesia mulai memberlakukan kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar pada 2024 mendatang.
Artikel Terkait
Kemenag Bicara Kemungkinan Penyesuaian Biaya Perjalanan Ibadah Haji