SUARAKARYA.ID: Wakil Menteri Kesehatan dr. Dante Saksono Harbuwono mengatakan tingginya prevalensi perokok pemula akan menghasilkan generasi muda yang tidak unggul.
''Perlu adanya penyempurnaan perlindungan terhadap generasi muda dan anak-anak dari bahaya merokok,'' tegasnya dalam rapat tindak lanjut uji publik perubahan PP 109/2012 di Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Dalam laman resmi Kemenkes yang dipantau suarakarya.id disebutkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan harus direvisi. Pasalnya PP tersebut belum cukup efektif menurunkan perokok anak.
Baca Juga: Kemenkes Berikan Obat Anti Virus Tenovofir pada Ibu Hamil untuk Hentikan Penularan Hepatitis B
PP 109/2012 dipandang tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman dengan semakin maraknya iklan, promosi, dan sponsor produk rokok di berbagai media. Ditambah lagi pengaturan mengenai bentuk-bentuk rokok lain seperti rokok elektrik belum diatur dalam PP 109/2012.
Kondisinya saat ini penjualan rokok masih terus meningkat, begitupun dengan jumlah konsumsi rokok, perokok anak, dan kematian akibat merokok juga kian meningkat.
Penjualan rokok pada tahun 2021 meningkat 7,2% dari tahun 2020, yakni dari 276,2 miliar batang menjadi 296,2 miliar batang.
Baca Juga: Lirik Lagu Berita Kepada Kawan - Ebiet G Ade...Coba Kita Bertanya pada Rumput yang Bergoyang
Konsumsi rokok berjumlah 70,2 juta orang dewasa, dan penggunaan rokok elektrik meningkat 10 kali lipat dari 0,3% di tahun 2011 menjadi 3% di tahun 2021.
Artikel Terkait
Ada Iklan Rokok Sengaja Ditempatkan Dekat Sekolah, Bioskop dan Situs Remaja
Gapero Dukung Pemerintah Berantas Peredaran Rokok Illegal
Indef: Tak Hanya Kemenperin, Stakeholders Harus Serius Cegah Perokok Anak & Peredaran Rokok Ilegal