SUARAKARYA.ID: Ditjen Dukcapil telah menyerahkan 59 akta kematian Jamaah Haji Indonesia (JHI) kepada keluarga.
Demikian penjelasan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh kepada wartawan di Jakarta.
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bersama Kemenlu dan Kemenag kembali bergerak cepat dengan segera memproses penerbitan akta kematian Jamaah Haji Indonesia (JHI) yang meninggal dunia saat beribadah Haji di Tanah Suci.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa informasi kematian dan surat keterangan kematian JHI diperoleh setelah berkoordinasi dengan Daerah Kerja (Daker) Haji Indonesia dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Arab Saudi.
"Surat keterangan kematian tersebut merupakan persyaratan dalam penerbitan akta kematian" ujar Dirjen Zudan kepada suarakarya.id di Jakarta, Jumat (29/7/2021)
Baca Juga: Lirik Lagu Bagimu Negeri Ciptaan Kusbini
Dirjen Zudan mengungkapkan pada Ahad (24/7/2022) kembali menerima surat keterangan kematian sebanyak 43 orang jamaah haji dari Konjen RI Jeddah.
"Dari 43 jamaah haji yang meninggal tersebut, sampai Rabu (27/7/2022) sudah semuanya diterbitkan akta kematiannya dan langsung diserahkan kepada keluarga oleh Dinas Dukcapil sesuai domisili," jelas Zudan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam akun TikToknya saaf memberikan edukasi tentang akta kematian kepada warganet sebagai bagian edukasi dan sosialisasi Ditjen yang selama ini dia pimpin (AG Sofyan )
Adapun 43 akta kematian yang telah diterbitkan tersebut, yaitu penduduk Kota Surabaya 4 orang, Kudus 2 orang, Kota Bandar Lampung 2 orang, Kampar 2 orang, Kota Bandung 2 orang, Kota Medan 2 orang, Pidie Jaya 1 orang, Aceh Barat 1 orang, Bandung 1 orang, Kota Tangerang 1 orang, Jakarta Selatan 1 orang, Bandung Barat 1 orang, Cirebon 1 orang, Sukabumi 1 orang, Karawang 1 orang, Jepara 1 orang, Kota Mojokerto 1 orang, Pemalang 1 orang, Demak 1 orang, Cilacap 1 orang, Kebumen 1 orang, Brebes 1 orang, Magetan 1 orang, Bondowoso 1 orang, Lamongan 1 orang, Sidoarjo 1 orang, Banyuwangi 1 orang, Pasuruan 1 orang, Situbondo 1 orang, Tapin 1 orang, Lampung Tengah 1 orang, Halmahera Barat 1 orang, Sumbawa 1 orang, Kota Payakumbuh 1 orang, dan Serdang Bedagai 1 orang.
Sebelumnya, Ditjen Dukcapil sudah menerima sebanyak 16 surat keterangan kematian jamaah haji, yang semuanya diterbitkan akta kematian dan selesai diserahkan kepada keluarga pada Kamis (14/7/2022) lalu.***
Artikel Terkait
Dirjen Zudan: Kembalikan Ke Dukcapil atau Musnahkan, Dokumen Kependudukan Tidak Terpakai!
Mendagri Tito Beri Penghargaan 9 Kadinas Dukcapil Terbaik, Kota Semarang Katagori Kependudukan Besar
Komisi II DPR Pertanyakan Server Dukcapil Uzur, Dorong Penambahan Anggaran Keberlangsungan Sistem SIAK
Mufakat Dengan Komisi II, Kemendagri Proses PNBP Untuk Kelancaran SIAK Dukcapil
Dukcapil Sigap Terbitkan 16 Akta Kematian Jamaah Haji Secara Cepat dan Mudah