"Yang ditindaklanjuti dengan SE Kasatgas dan InMendagri untuk percepatan penanganan PMK, sebagaimana dilakukan dalam penanganan Covid-19” ujar Menko Airlangga.
Baca Juga: Wapres Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp443 Miliar Melalui Gubernur NTB
Sementara, terkait penggantian ternak yang terpapar PMK, akan diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
Airlangga menegaskan, dalam permentan itu akan diatur secara detail kriteria ternak sapi yang bisa mendapatkan penggantian dari pemerintah maksimal sebesar Rp10 juta. Sebab, tidak semua sapi yang dimusnahkan akan mendapatkan penggantian.
Jika ada sapi yang terpaksa dipotong namun dagingnya masih bisa dijual dengan protokol tertentu maka penggantian tidak diberikan atau hanya diberikan sebagian.
"Ini yang akan diregulasi oleh Kementerian Pertanian. Kita minta segera mungkin bisa keluar Permentannya," kata Airlangga. ***
Artikel Terkait
Legislator Senayan Endang Maria Astuti: Hewan Qurban Harus Bebas PMK
Hari Raya Kurban, Wabah PMK Merebak Kurban Idul Adha 1443 Hijriah Aman
Kendalikan PMK, Airlangga: Pemerintah Percepat Vaksinasi Hewan Ternak, Batasi Lalulintas Hewan
Wabah PMK, Agar Kampus Untuk Ikut Menangani
Kementan Lakukan Pendampingan Vaksinasi PMK Di Kabupaten Banyuasin