Jalur prestasi dimanfaatkan bagi siswa yang rumahnya jauh dari sekolah. Mereka mencoba peruntungan dengan prestasi nilai rapor mereka dari 5 semester dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor.
Sementara untuk prestasi non akademik bisa membawa bukti prestasi piagam dari nasional, provinsi maupun kabupaten/kota.
2. Jalur Zonasi
Jalur zonasi diperuntukan bagi siswa yang rumahnya berlokasi tidak jauh dari domisili sekolah tersebut. Dalam jalur ini kuota yang disediakan sekitar 50 persen. Untuk persyaratannya ialah hanya Kartu Keluarga (KK) domisili yang sama dengan sekolah atau Surat Keterangan Domisili.
3. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi dimanfaatkan bagi siswa yang terdaftar sebagai keluarga tidak mampu, anak penyandang disabilitas dan orang tua yang meninggal karena Covid-19.
kuota yang disediakan untuk jalur ini sekitar 15 persen. Saat pendaftaran bisa dibuktikan dengan dokumen Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
4. Jalur Perpindahan Orang Tua/Anak Guru
Jalur ini dikhususkan bagi siswa yang orangtuanya dipindah tugaskan dan juga untuk anak guru. Kuota yang disediakan sekitar 5 persen.
Saat pendaftaran bisa dibuktikan dengan melampirkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor dan perusahaan. Untuk anak guru bisa pindah di tempat orang tuanya mengajar.***
Artikel Terkait
Tidak Ada Titip Menitip, PPDB Kota Bandung Harus Sesuai Prosedur
DPRD Minta Pelaksanaan PPDB 2022 Kota Bandung Lebih Baik
Ketua Komisi D Aries Supriyatna Berharap PPDB 2022 Lebih Baik