JAKARTA: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mendukung Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk segera disahkan.
Hal itu disampaikan Menko PMK, saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam Upaya Percepatan Penyusunan dan Pembahasan UU TPKS, di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Jakarta, Jumat (4/2/2022).
"Saya sangat mendukung kerja keras Ibu MenPPPA Bintang Puspayoga sebagai leading sector untuk penyelesaian Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang sudah sangat lama berproses," tuturnya.
Seperti diketahui, setelah berlarut-larut sejak tahun 2016 dan hilang timbul di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR, kini RUU TPKS yang sebelumnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR, dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/1/2022).
RUU inisiatif ini kemudian secara resmi akan dikirim Presiden, lalu akan ditindaklanjuti sebagaimana peraturan undang-undang yang berlaku.
Menko PMK menyatakan, dengan momentum positif ini, maka pengesahan RUU TPKS sebagai Undang-Undang resmi harus segera dipercepat. "Ini mumpung (RUU TPKS) sedang timbul, jangan sampai tenggelam lagi. Ini harus kita kejar tayang betul," ujarnya.
Dikemukakan lebih lanjut, percepatan pengesahan RUU TPKS ini juga sesuai arahan Presiden Joko Widodo, yang menginginkan agar UU ini segera disahkan. Apalagi, imbuhnya, fakta belakangan ini sangat banyak kasus-kasus kekerasan seksual yang mencuat ke permukaan.
Karena itu, UU ini perlu segera disahkan karena sangat ditunggu-tunggu dan dibutuhkan oleh banyak pihak. "Jangan sampai hilang lagi. Karena itu, kita harus mempercepat pengesahan UU ini," ucapnya.
Menko PMK minta Kementerian PPPA selaku leading sector, agar segera menyelesaikan permasalahan dalam substansi-substansi, yang menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Hal itu, agar seluruh kalangan masyarakat bisa menyetujui pengesahan RUU ini.
"Saya yakin tidak ada satupun entitas yang menolak undang-undang ini. Kalau ada penolakan hanya pada tataran semantik atau konstruksi isi. Kalau sudah selesai ini pasti disetujui," tuturnya.
Menko PMK minta agar penyelesaian RUU TPKS dapat ditargetkan selesai dalam waktu singkat. Setelah itu, diusahakan agar masuk ke DPR dan diparipurnakan.
Dia berharap RUU TPKS dapat disahkan dan menjadi payung hukum komprehensif yang melindungi masyarakat Indonesia, khususnya perempuan dan anak dari kekerasan seksual. "Saya berharap undang-undang ini punya 'daya jotos' menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual di Indonesia yang semakin memprihatinkan," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyampaikan, substansi dari RUU TPKS ini terdiri dari 12 bab dan 73 pasal. Dia menyatakan, KPPPA telah melakukan berbagai upaya yang melibatkan DPR, organisasi, atau tokoh-tokoh agama dan adat, lembaga masyarakat akademisi, media massa, juga jajaran pemerintah, serta institusi penegak hukum.
Menteri Bintang mengemukakan, saat ini Kementerian PPPA selaku leading sector bersama Tim Gugus Tugas percepatan RUU TPKS yang terdiri KPPPA, Kemenkumham, Kemensetneg, Kemendagri, dan KSP, telah merumuskan 623 Daftar Inventarisir Masalah (DIM). Yang akan menjadi lampiran Surat Presiden (Surpres) ke DPR.***