JAKARTA: Mengacu pada kasus NF (15), remaja putri terduga pelaku tindak kekerasan pembunuhan terhadap anak berusia 5 tahun, yang setelah menjalani pemeriksaan fisik dan psikologis di RS Polri Jakarta Timur, terungkap NF juga menjadi korban kekerasan seksual oleh 3 orang terdekatnya hingga kini hamil 14 minggu.
Saat ini, NF telah dirujuk ke Balai Anak Handayani di Jakarta, untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial sambil menunggu proses peradilan. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Dan then Rehsos) Kementerian Sosial (Kemensos) memberi perhatian pada kasusi ini.
Pasalnya, perilaku NF yang suka menggambar berbagai ekspresi kekerasan, serta kesenangannya menonton film horror, serta membaca novel cerita seorang pengidap psikopat.
Mencegah agar kasus itu tidak terulang, Dirjen Rehsos Harry Hikmat menyelenggarakan dan memimpin diskusi kelompok bertajuk, “Refleksi Kebijakan Penanganan Kasus NF”, secara virtual, dari Jakarta, Kamis (14/5/2020).
“Saya berharap pertemuan ini tidak semata membahas kasus NF. Tapi, lebih jauh pada mendiskusikan upaya pencegahan meningkatnya masalah anak berhadapan dengan hukum (ABH),” jelas Dirjen, saat membuka diskusi, yang diikuti Kementerian/lembaga terkait.
Yakni KPPPA, Kejari Jakarta Pusat, Bareskrim Polri, Polres Metro Jakarta Pusat, RS Polri Kramat Jati, KPAI, Komnas PA, LPAI, PP Muhammadiyah, Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, Balai Anak Handayani, Kementerian Hukum dan HAN, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, serta seluruh kepala balai/loka rehabilitasi social Anak Kemensos.
Dirjen Rehsos Harry Hikmat mengungkapkan, berdasarkan penanganan satuan bakti pekerja sosial, laporan Telepon Pelayanan Sosial Anak (TEPSA) dan penanganan di Balai/Loka Anak Kemensos, jumlah ABH terus meningkat setiap tahun.
Terkait kasus NF, ujarnya, dia berada dalam dua posisi, sebagai pelaku sekaligus korban kekerasan seksual. "Kasus kedua juga perlu diselidiki untuk mendapatkan kesimpulan logis mengapa anak ini melakukan tindak kekerasan," kata Dirjen.
Karenanya, dia menegaskan, pentingnya memenuhi hak NF sebagai anak yang membutuhkan perlindungan khusus. "Saat ini, NF yang telah mengikuti beberapa terapi, kondisinya sudah menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik, secara fisik, psikis, sosial dan spiritual," terang Dirjen.
Secara sosial, NF mulai terbuka dengan petugas untuk menceritakan masalahnya dan merasa nyaman berada di balai. Bahkan, dia minta untuk tetap berada di Balai Anak Handayani Jakarta dan ingin mengurus sendiri anaknya setelah lahir.
Perwakilan Kejari Jakpus menerangkan, proses yang dilakukan ini bukan semata-mata penegakan hukum. Tapi, NF juga memiliki hak dan kewajiban sebagai anak yang patut dipenuhi.
Kejari Jakarta pun mendukung upaya Kemensos, "Kami selalu mendukung proses rehabilitasi sosial oleh Balai Anak Handayani Jakarta. Kami juga akan terus memantau," ucapnya.
Sementara, perwakilan Dinas Pendidikan memastikan hak NF sebagai siswa tidak akan dinafikan. Penilaian kelulusan yang menggunakan nilai raport dan portofolio juga diterapkan untuk NF. Demikian pula hak NF untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Di bagian lain, Deputi Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar menyebutkan, hak anak dalam proses peradilan adalah mendapat pendampingan hukum. "Kami sudah siapkan tim penasihat hukum untuk dampingi NF di peradilan," ujarnya.