SUARAKARYA.ID: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang menggelar talkshow on air di Radio City Guide 911 FM Malang dalam rangka mensosialisasikan pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial kepada masyarakat.
"Dalam talkshow berthema kampanye 'Kerja Keras Bebas Cemas' ini kami berharap, masyarakat yang belum mendapat program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftar," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Widodo.
Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan ini, kata dia, bukan hanya untuk pekerja sektor formal. Karena pekerja yang bekerja di sektor informal juga bisa mendapatkan perlindungan dengan cara mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Lirik Lagu Sanes 'Ngancani nanging ora iso duweni..' yang Dipopulerkan Guyon Waton feat Denny Caknan
Dia menjelaskan bahwa dengan ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja dan keluarganya menjadi lebih tenang ketika tulang punggung keluarganya itu sedang menjalankan pekerjaannya.
"Karena pekerja itu sudah terlindungi apabila terjadi risiko yang ada kaitannya dengan pekerjaan," kata dia lagi.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Widodo, memang tidak hanya terbatas kepada karyawan atau sektor formal saja. Tapi pekerja sektor non formal seperti Driver Ojol, Petani, Nelayan, Pekerja Seni, Pedagang dan sebagainya itu juga bisa mendaftar.
Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Memori Berkasih - Nella Kharisma
Para pekerja non formal itu bisa mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui kepesertaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU). Hanya dengan iuran Rp36.800 perbulan, mereka sudah mendapatkan perlindungan 3 program dari BPJS Ketenagakerjaan.
Mulai dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). "Program JKK adalah untuk perlindungan ketika terjadi kecelakaan kerja, tanpa ada batasan biaya, hingga peserta dinyatakan sembuh sesuai ketentuan medis," ujarnya.
Sedangkan program JKM, manfaatnya berupa santunan uang tunai senilai Rp42 juta jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, seperti sakit.
Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Mencari Alasan
Selanjutnya program JHT yang merupakan tabungan dari peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Tabungan ini bisa diambil setelah pekerja tersebut sudah tidak bekerja," ujar Widodo.***
Artikel Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Jatim Andalkan 5 Engine Untuk Perluas Perlindungan Bagi Pekerja Jawa Timur
BPJS Ketenagakerjaan Malang Dorong Pekerja Gunakan Aplikasi JMO
BPJS Ketenagakerjaan Malang dan DPMPTSP Kota Batu Berkolaborasi Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha