SUARAKARYA.ID: Perubahan terjadi pada pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Yang sebelumnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Perubahan tentang libur nasional dan cuti bersama ini, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Pertimbangan menggeser tanggal libur nasional dan cuti bersama, serta menambah satu hari ini, guna memberi kesempatan pada masyarakat," terang Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, di Jakarta, Rabu (28/3/2023).
Baca Juga: Kemnaker Lepas 246 Peserta Magang ke Jepang
Untuk mengambil cuti lebih awal, pada libur nasional dan cuti berdama. Sehingga, dapat menghindarkan dari penumpukan massa pada puncak mudik. Yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023 yakni 21 April 2023.
Menko PMK berharap seluruh pemangku kepentingan, khususnya Kementerian Perhubungan, TNI, POLRI, serta pihak terkait untuk melakukan assesment secara berkala. Guna mengantisipasi pergerakan atau mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Idul Fitri 2023.
“Sehingga, pelaksanaan operasional dalam mengendalikan arus mudik bisa bejalan dengan baik,” ujarnya.
Di sisi lain, Menko PMK juga mengimbau masyarakat, agar memanfaatkan penambahan cuti bersama ini. Dengan membuat perencanaan mudik lebaran sejak jauh hari dan secara matang. Agar bisa terhindar dari kemacetan dan ketidaknyamanan selama di perjalanan.
Di bagian lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menambahkan, meskipun ada perubahan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah, pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2023 tetap sesuai ketentuan, yakni paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
“Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” tutur Menaker. ***
Artikel Terkait
Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Stunting dan Kemiskinan Ekstrem Sulteng Masih Tinggi, Menko PMK Kawal Secara Khusus
Menaker Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan 2023, THR Wajib Dibayar Penuh