SUARAKARYA.ID: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berhasil memulangkan dua orang perempuan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Kabupaten Bandung dan Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Kedua korban yang dipulangkan KemenPPPA itu, sebelumnya lebih dulu berhasil diselamatkan pihak Imigrasi Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau karena dicurigai indikasi TPPO, pada Jumat (3/2/2023) silam.
“Kami bersyukur dan memberikan apresiasi kepada semua pihak, mulai dari pihak Kepolisian, Imigrasi dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Provinsi Kepulauan Riau atas kesigapan dan koordinasi yang cepat. Sehingga, kami bisa menyelamatkan dua warga negara kita dari jeratan TPPO yang rencananya akan dikirim ke Malaysia,” terang Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati, lewat keterangan persnya, di Jakarta, Minggu (5/3/2023).
Ratna mengungkapkan, TPPO merupakan kejahatan luar biasa. Sehingga, memerlukan penanganan dan pencegahan secara serius dan sinergi semua pihak, yang tergabung dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GTPPTPPO).
“Seperti yang kita ketahui bersama, sebagian besar korban TPPO adalah perempuan. Di mana modus operandi yang biasa digunakan sindikat untuk menjerat korban, yaitu dengan penjeratan utang, penipuan, iming-iming, dan pemalsuan dengan tujuan adanya eksploitasi,” ungkap Ratna.
KemenPPPA bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Kepulauan Riau dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat, telah menyerahkan kedua korban ke daerah asal dan memastikan agar kejadian serupa tidak berulang kembali.
“Kami juga berharap, agar kedua korban dapat menjadi influencer, untuk membagikan pengalaman dan pelajaran yang mereka alami terkait TPPO kepada masyarakat sekitarnya. Khususnya, perempuan sehingga masyarakat dapat lebih berhati-hati jika ingin bekerja di Luar Negeri,” tutur Ratna.
Melihat maraknya kasus TPPO, Ratna berharap, kiranya seluruh pihak dapat melakukan berbagai upaya sinergi dan kolaborasi. Agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
Diharapkan GTPPTPPO di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat bekerja sama. Untuk melakukan upaya pencegahan.
Seperti sosialisasi, kampanye dan menambah literasi lainya terkait Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ratna juga mengajak semua masyarakat yang mendengar, melihat atau mengetahui modus-modus terjadinya kasus kekerasan dan TPPO. Agar berani bicara serta mengungkap kejadian atau kasus yang dialami.
Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat dan mendengar adanya kekerasan. Dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 ataupun melalui WhatsApp 08111-129-129. ***
Artikel Terkait
JPU Pada Jampidum Kejaksaan Agung Serahkan Restitusi Kepada Korban TPPO
Kekerasan Seksual, KemenPPPA Prihatinkan Kasus yang Menimpa Siswi TK di Mojokerto
Korban Diiming-imingi Kerja di Perusahaan dan Gaji Tinggi, Bareskrim Bongkar Perdagangan Orang ke Kamboja