• Kamis, 28 September 2023

Kendati Vonis Lebih Berat dari Tuntutan, JPU Tetap Ajukan Banding Putusan Hakim terhadap Ferdy Sambo Cs

- Senin, 20 Februari 2023 | 21:55 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana

SUARAKARYA.ID:  Tidak sebagaimana kerap terjadi apabila vonis majelis hakim dua pertiga dari tuntutan maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding. JPU menerima saja putusan tersebut. JPU hanya mengajukan kontra memori banding jika terdakwa mengajukan banding.

Tidak demikian halnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. JPU dari Kejaksaan Agung masih saja mengajukan banding terkait vonis  majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang sudah lebih berat dari tuntutan.

Majelis hakim pimpinan Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dari sebelumnya dituntut seumur hidup, hukuman Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf  yang tadinya dituntut masing-masing delapan tahun dinaikan menjadi  20 tahun,13 tahun dan 15 tahun penjara.

Baca Juga: Masih Banyak Tahapan Dilalui Sampai Akhirnya Inkrah Vonis Pidana Mati Ferdy Sambo

“Melalui siaran pers ini disampaikan bahwa dasar pertimbangan pengajuan banding yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP yang berbunyi  terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat,”kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (20/02/2023).

Ketut menyebutkan, upaya hukum banding oleh JPU dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, pada poin 4 tentang sikap penuntut umum terhadap putusan pengadilan huruf k.

Bunyinya “dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding” dan huruf l “pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada huruf k) menjadi dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Baca Juga: Rasa Keadilan Masyarakat Terpenuhi: KUHP Baru Tak Bisa Diterapkan Vonis Mati Ferdy Sambo

“Itulah dasar dilakukan upaya hukum banding yang diajukan oleh JPU walaupun semua pertimbangan hukum sudah diambilalih dan hukuman diperberat dalam vonis pengadilan,” tutur Ketut Sumedana.

JPU menerapkan prinsip equality before the law yaitu persamaan hak di depan hukum dalam satu proses peradilan dan bukan semata-mata karena perbedaan strafmaat (tinggi rendahnya hukuman). Namun ketika putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding para terdakwa baik sebagian ataupun seluruhnya, JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam surat tuntutan dan argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding, sehingga persamaan hak dalam upaya hukum dapat diakomodir pada saat mengajukan upaya hukum kasasi.

JPU nantinya akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding dari terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky dan Kuat Maruf serta menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama pada PN  Jakarta Selatan,” tuturnya.

Baca Juga: Setara Institute: Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianggap Setimpal tapi Tetap Melanggar HAM

Sementara terkait vonis ringan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kejaksaan Agung menegaskan pihaknya tidak mengajukan banding. Dengan alasan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Selain itu, kata Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi dan dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan.

Halaman:

Editor: Pudja Rukmana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polresta Solo Amankan Dua Selebgram Terkait Judi Online

Senin, 25 September 2023 | 19:15 WIB
X