SUARAKARYA.ID: Vonis Hakim 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu disambut masyarakat Indonesia dengan sembah sujud atas hukumann itu.
Vonis tersebut karena Bharada Elueder dinilai turut bersama-sama dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang dipimpin Ferdy Sambo.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Langkah Sukses BRI Sentuh Laba Rp51,4 Triliun Sepanjang 2022
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara," katanya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni 12 tahun penjara.
Vonis Eliezer melengkapi vonis para terdakwa kasus pembunuhan Yosua sebelumnya.
Para terdakwa masing-masing yakni Ferdy Sambo diputus pidana mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Eliezer Didakwa Pembunuhan Berencana
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
Baca Juga: Besok, Biaya Haji 2023 Diumumkan ke Warga Indonesia
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).
Pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa ini awalnya disebut tembak menembak antara Eliezer dan Yosua karena ada dugaan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Setelah dilakukan penyidikan oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, barulah terungkap tak ada tembak-menembak.
Baca Juga: Menparekraf Berterima Kasih karena Pemberitaan Media Positif bagi Pariwisata Indonesia
Peristiwa yang terjadi merupakan penembakan terhadap Yosua.
Polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua, yakni Ferdy Sambo, Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Kelimanya telah menjalani persidangan. ***
Artikel Terkait
Luna Maya Lakukan Pembekuan Sel Telur, Tren Bagi Wanita Karier
Tangis dan Deraian Air Mata Rosti Simanjuntak Dibayar Ferdy Sambo dengan Hukuman Mati
IPW: Putusan Vonis Mati Ferdy Sambo adalah Problematik Karena Hakim Telah Letakkan Potensi Problem Baru Polri
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso Berani Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati - Berikut Profilnya
Prahara Cinta Pertama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berakhir di Penjara
Setara Institute: Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianggap Setimpal tapi Tetap Melanggar HAM