SUARAKARYA.ID: Kendati Indeks Persepsi korupsi Indonesia 2022 jeblok, optimisme bakal membaik kembali dari para penegak hukum dan pemerintah tidak ikut-ikutan mengendor. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri pun menegaskan bahwa komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi selama ini tidak pernah surut dan terus menarus berpantang melorot. Penegak hukum terus menerus menggencarkan dan menggelorakannya.
Transparency International Indonesia (TII) sebelumnya merilis skor menunjukkan Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi korupsi Indonesia 2022 melorot 4 poin menjadi 34 dari sebelumnya 38 pada 2021 atau berada di posisi 110 dari 180 negara yang disurvei. Pada 2021 skor IPK Indonesia 38 dengan peringkat 96.
Menurut Presiden Joko Widodo, upaya pencegahan juga terus dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. "Pemerintah terus mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Kemudian perizinan Online Single Submission (OSS) dan pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog," ujar Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Baca Juga: PPA Kejaksaan Agung Setorkan ke Kas Negara Rp 1,4 Triliun Lebih Barang Rampasan Kasus Korupsi
Dalam hal penindakan, Presiden melanjutkan, pemerintah antara lain telah dan akan terus melakukan pengejaran dan penyitaan terhadap aset-aset obligor BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang tidak kooperatif.
"Aparat penegak hukum telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kasus megakorupsi seperti kasus Asabri dan Jiwasraya. Hal serupa juga akan dilakukan untuk kasus-kasus yang lainnya," tuturnya.
Untuk itu, Kepala Negara kembali mengingatkan segenap jajaran penegak hukum untuk memproses tindakan pidana tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih. "Pemerintah tidak akan campurtangan terhadap penegakan hukum dan aparat penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Presiden.
Baca Juga: Jenderal yang Terbukti Korupsi Itu Pikir-pikir Mengajukan Banding Terkait Vonis 16 Tahun
Selanjutnya, Presiden mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana dapat segera diundangkan. Selain itu, Presiden juga mendorong agar RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dimulai pembahasannya.
"Dalam konteks hubungan antarnegara, keketuaan Indonesia dalam G20 telah menyepakati bahwa agenda prioritas dalam pemberantasan korupsi akan terus dilakukan dan sebagai Ketua ASEAN, Indonesia akan menguatkan komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di kawasan," ungkapnya.
"Saya tegaskan kembali, saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi," tegasnya.***
Artikel Terkait
Tim Koneksitas Sita Aset Dua Terdakwa Korupsi Dana TWPAD di Enam Provinsi
KPK dan Polda Aceh Tangkap Bekas Panglima GAM, Tersangka Dugaan Kasus Korupsi
Penyidik Kejari Kota Mojokerto Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
Pemberantasan Korupsi Kencang Terus walau Mendagri Minta APH Jangan Sedikit-Sedikit Lidik
Penyidik KPK Intensifkan Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi, Periksa Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun
Johnny G Plate Bakal Diperiksa, Komisaris PT SMS, IH, Dijebloskan ke Tahanan Kasus Korupsi Kominfo