SUARAKARYA.ID: Mahkamah Agung (MA) saat ini tengah menggelar pemilihan Wakil Ketua MA bidang Yudisial menggantikan Dr Andi Samsan Nganro SH MH, yang pensiun, pada Selasa (7/2/2023). Seluruh hakim agung mempunyai kesempatan yang sama menjabat posisi tersebut.
"Hindrakan jabatan Wakil Ketua MA Yudisial lowong, maka langsung diadakan pemilihan Wakil Ketua MA Yudisial," kata Juru Bicara MA, Suharto, Selasa (7/2/2023).
Berdasarkan Pasal 8 ayat (7) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua UU MA, disebutkan Ketua dan Wakil Ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung sendiri.
"Oleh karena landasannya dari dan oleh hakim agung maka prinsipnya semua hakim agung dapat menjadi kandidat," tuturnya.
Baca Juga: KY Berikan Tiket Untuk Sembilan Calon Hakim Agung dan Adhoc MA Menuju DPR
Lantas siapa yang paling tepat dan ideal menjadi Wakil Ketua MA Yudisial? Banyak, sebagaimana banyaknya hakim agung. Tetapi tentu saja ada yang lebih menonjol, lebih bertanggung jawab, berintegritas, lebih kredibel diantara hakim-hakim agung tersebut.
MA memiliki dua Wakil, yaitu bidang Yudisial dan bidang Nonyudisial. Wakil Ketua MA bidang Yudisial menjadi pengontrol para hakim dalam bidang putusan/perkara yang menjadi tugas pokok pengadilan. Sedangkan Wakil Nonyudisial membawahi bidang kesekjenan, anggaran dan sumber daya manusia.
Saat ini Wakil Ketua MA Nonyudisial diduduki hakim agung Sunarto. Sedangkan yang akan dipilih Wakil Ketua Yudisial diduduki Andi Samsan Nganro yang berakhir masa tugasnya atau pensiun.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi & Pemerintahan Fakultas hukum Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, mengatakan berdasarkan amandemen ketiga UUD 1945 menegaskan sifat dan karakter kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Baca Juga: Advokat Adukan Majelis Hakim PTUN Serang ke MA dan KY
Selanjutnya dalam UU RI No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dikemukakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 demi terselenggaranya Negara hukum Republik Indonesia”.
“Konsekwensinya MA sebagai salah satu puncak kekuasaan kehakiman serta peradilan negara tertinggi mempunyai posisi dan peran yang strategis di bidang kekuasaan kehakiman. Hal itu terjadi, karena tidak hanya membawahi empat lingkungan peradilan tetapi juga manajemen di bidang administratif, personil dan finansial, serta sarana dan prasarana,” kata Fahri Bachmid dalam keterangan tertulis, Senin (6/2/2023).
Dia berpendapat bahwa kepemimpinan MA haruslah figur yang negarawan serta menguasai aspek hukum serta kepemimpinan yang berwibawa dan kuat untuk terwujudnya pengadilan yang unggul, bersih, jujur dan kredibel.
Fahri Bachmid menjelaskan, saat ini institusi MA sedang diterpa masalah korupsi yang melibatkan staf dan pegawai MA yang kemudian menyeret dua orang hakim agung yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Penetapan tersangka kedua hakim agung tersebut, terlepas dari benar tidaknya adanya tuduhan Mafia hukum atau melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dipersalahkan tentu saja hal itu menjadi sorotan dan perhatian kita semua. Dengan demikian diperlukan kesigapan pimpinan MA dalam menyikapi masalah korupsi yang terjadi di tubuh MA.
Fahri Bachmid berpendapat bahwa pimpinan MA saat ini harus memiliki "sense off crisis" dalam menyikapi permasalahan di tubuh MA dalam rangka penataan serta mengendalikan suasana yang lebih kondusif. Tidak boleh ada demoralisasi terhadap eksistensi hakim agung, pimpinan MA harus mengambil tanggung jawab institusi agar kepercayaan publik dapat di raih, dan secara moril hakim agung dapat bekerja untuk menyelesaikan tugas-tugas konstitusional terhadap penaganan perkara dengan baik.
Artikel Terkait
Rotasi Rutin Diharapkan Dapat Memutus Mata Rantai Mafia Peradilan
Upaya Pemerintah Berantas Korupsi dan Mafia Peradilan Dinilai Kerap Dipatahkan di Mahkamah Agung
Jaksa Agung Ingatkan Saatnya Tinggalkan Penanganan Perkara Pola-pola & Gaya Mafia Peradilan
KPK Langsung Tahan Tersangka Baru Pengurusan Perkara di MA
Jaksa dan Pengusaha Diperiksa Penyidik KPK Terkait Suap Penanganan Perkara di MA
KY Lakukan Pemeriksaan Etik Terhadap Tersangka Pengurusan Perkara di MA
Kekerasan Seksual, MA Tolak Gugatan Kasasi Terpidana HW, Menteri PPPA Tak Ada Toleransi bagi Pelaku