Di Dalam Bui, JPU Tuntut Lagi 10 Tahun Penjara Terdakwa Raja Thamsir Rachman

- Selasa, 7 Februari 2023 | 12:22 WIB
tuntutan terhadap terdakwa Raja Thamsir Rachman selama 10 tahun penjara dibacakan saat dia jalani hukuman kasus lain delapan tahun di bui
tuntutan terhadap terdakwa Raja Thamsir Rachman selama 10 tahun penjara dibacakan saat dia jalani hukuman kasus lain delapan tahun di bui

 

SUARAKARYA.ID:  Bekas Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Riau Raja Thamsir Rachman kembali dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi. Jika sebelumnya tuntutan JPU dikuatkan Mahkamah Agung selama delapan tahun, kali ini dalam kasus alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau, terdakwa Raja dituntut 10 tahun di dalam bui.

Selain itu, Raja yang sudah berstatus terpidana terkait perkara terdahulu juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa Raja Thamsir Rachman dinyatakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta terbukti turut serta dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Surya Darmadi alias Apeng. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau.

Baca Juga: Konglomerat Surya Darmadi Alias Apeng dan Raja Thamsir Rachman Akhirnya Duduk di Kursi Pesakitan

JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Oleh karenanya, menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun. Mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU M Syarifuddin.

Terdakwa Raja Thamsir mengikuti persidangan kasusnya secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru. Sebab, Raja Thamsir masih menjalani hukuman pidana dari perkara yang sebelumnya.

JPU menyatakan bahwa Raja Thamsir terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Surya Darmadi Alias Apeng Diduga Korupsi Terbesar dalam Sejarah, Segera Diadili di Pengadilan Tipikor

Bekas Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman didakwa bersama-sama dengan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng. Mereka dinyatakan telah merugikan negara dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan 7.885.857 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 atau Rp73,9  triliun.

Raja Thamsir Rachman saat ini tengah menjalani hukumannya selama delapan tahun penjara. Hal itu sesuai amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 336 K.PID.SUS/2014 tertanggal 10 Februari 2015.

Raja juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp28.822.753.000.

Hukuman yang tengah dijalani itu terkait kasus korupsi APBD Inhu sebesar Rp79 miliar.***

Editor: Markon Piliang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X