SUARAKARYA.ID: Kejaksaan Agung tidak main-main. Sejak awal sudah menggambarkan betapa merugikan perbuatan bos PT Duta Palma/Darmex Group, Surya Darmadi Alias Apeng. Terbukti,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Pusat menuntut terdakwa Surya Darmadi hukuman penjara seumur hidup.
Terdakwa korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 itu didenda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Tidak itu saja, JPU dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2/2023), terdakwa Surya Darmadi diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000.
Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan kurungan selama 10 tahun.
Baca Juga: 10 Saksi Berikan Keterangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Terdakwa Surya Darmadi
Menurut JPU M Syarifuddin, perbuatan Surya Darmadi mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara Rp78,8 triliun. Terdakwa juga melakukan tindak pidana pencucian uang periode 2005-2022. "Terdakwa Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga primer," kata M Syarifuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2/2023).
Pasal yang dinyatakan JPU dilanggar Surya Darmadi, pertama Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juga Pasal 3 ayat 1 huruf c UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian uang dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Konglomerat Surya Darmadi Alias Apeng dan Raja Thamsir Rachman Akhirnya Duduk di Kursi Pesakitan
Perbuatan terdakwa Surya Darmadi, menurut JPU, diduga melawan hukum pertama, meminta agar pembukaan lahan di kawasan hutan Indragiri Hulu dapat disetujui Raja Thamsir Rachman untuk menjadi usaha perkebunan kelapa sawit. Kedua, perusahaan milik Surya Darmadi diberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Raja Thamsir.
Padahal, kata JPU, tidak memiliki izin prinsip dan lahan tersebut berada dalam kawasan hutan. Ketiga, perusahaan milik Surya Darmadi tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL), tetapi tetap diberikan izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit oleh Raja Thamsir.
Lahan yang diberikan izin pun berada dalam kawasan hutan. Keempat, selaku pemilik empat perusahaan yang melakukan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan tapi tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan sehingga negara tidak memperoleh hak berupa pendapatan dari pembayaran dana reboisasi (DR), provisi sumber daya hutan (PSDH) dan sewa penggunaan kawasan hutan.
Baca Juga: Surya Darmadi Ajukan Eksepsi Bersamaan Diintensifkan Penanganan Perintangan Penyidikan Kasusnya
Kelima, salah satu perusahaan Surya Darmadi tidak melengkapi Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P). Namun melakukan usaha perkebunan kelapa sawit seluas 1.551 hektare dan mendirikan pabrik pengolahan kelapa sawit seluas 9 hektare.
Artikel Terkait
KPK Bakal Lebih Intensifkan Koordinasi dengan Kejagung Buru Surya Darmadi Alias Apeng
Kejaksaan Agung Silakan KPK Periksa Tersangka SD alias Apeng di Gedung Bulat Jampidsus
Penyidik Kejagung Sita Lagi Aset Tersangka Konglomerat Surya Darmadi Nilai Puluhan Miliar Rupiah
Sehat Lagi, Tersangka Surya Darmadi alias Apeng Kembali Diperiksa dan Dimasukkan ke Rutan Salemba
Penyidik Kejaksaan Agung Sita Lagi Helikopter Milik Tersangka Surya Darmadi
Kejaksaan Agung Sita Kebun Sawit 1.002 Hektare Berikut Pabrik CPO Milik Tersangka Surya Darmadi
Penyidik Kejaksaan Agung Menyita Lagi Harta Tersangka Korupsi Surya Darmadi Alias Apeng