SUARAKARYA.ID: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua yang diduga melibatkan Lukas Enembe. Untuk itu, tim penyidik antirasuah memanggil 11 orang saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Papua," ungkap Jubir KPK, Ali Fikri, Senin (7/2/2023).
Dari sebelas saksi yang dipanggil dan diperiksa tersebut termasuk Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun. Kapasitasnya ketika masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Papua.
"Penyidik KPK membutuhkan keterangan Ridwan Rumasukun untuk penyidikan tersangka Gubernur Papua nonaktif LE (Lukas Enembe)," kata Ali.
Baca Juga: Komnas HAM Hormati Proses Hukum Dilakukan KPK Terhadap Lukas Enembe
10 saksi lainnya yang dipanggil dan dimintai keterangan masing-masing petugas ukur pada Kantor Pertanahan Jayapura, Geraldo Da Rosario Semi; Notaris, Melinda Syalom Bawole; Direktur PT Papua Karya Mandiri, Frans Irwanto Sarasak.
Berikutnya Direktur PT Mitra Infra Struktur Sejahtera, Nursalam Syamsudin; perwakilan PT Aiwondeni Permai; perwakilan PT Cahaya Rante Tondon, Justina Kmur; perwakilan CV Skylander, Septinus Mampor; perwakilan CV Yehoya Jireh, Jan Erens Aninam; perwakilan PT Papua Mekar Abadi, Daniel RR Wambrauw; serta Supir Haji Sukman, Moch Safroni.
Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca Juga: Permintaan Lukas Enembe Ditolak, KPK Malah Perpanjang Masa Penahanan
Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Diperkirakan ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Berikutnya proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.
Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Artikel Terkait
Setelah Dipastikan Sehat Betul, Tersangka Lukas Enembe segera Meringkuk dalam Tahanan KPK
KPK Kantongi Informasi Ada Pihak-pihak Sempat Berencana Larikan Lukas Enembe ke Luar Negeri
KPK Diminta Usut Dugaan Dana Lukas Enembe Ngalir ke KKB
Ada Dugaan Skenario Eskalasi Kekerasan Usai Lukas Enembe Ditangkap KPK
KPK Sita Mobil Mewah Diduga Dibeli Dari Uang Korupsi Tersangka Lukas Enembe
Sakit, Tersangka Lukas Enembe Dilarikan ke RSPAD