SUARAKARYA.ID: Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus terdakwa Irjen Teddy Minahasa bakal menanggapi nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, Senin (6/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Hal itu dilakukan JPU pada sidang kedua ini karena tim pembela terdakwa langsung mengajukan eksepsi pada sidang perdana.
Terdakwa Teddy Minahasa didakwa oleh JPU telah menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Atas perbuatan itu, Teddy dipersalahkan JPU melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika.
Hotman Paris Hutapea memandang dakwaan yang disampaikan JPU mengenai kasus dugaan peredaran narkoba terhadap kliennya masih prematur. "Dakwaan terlalu prematur, maka kita langsung ajukan eksepsi," katanya, Jum'at (3/2/2023).
Baca Juga: Bekas Kapolda Sumbar Teddy Minahasa segera Duduk di Kursi Pesakitan PN Jakarta Barat
Kesimpulannya premature, kata Hotman, lantaran ada beberapa saksi yang seharusnya diperiksa oleh penyidik dan dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, pada kenyatannya tidak.
Menurut Hotman, dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika banyak pejabat tinggi dan juga awak media yang menghadiri prosesnya. Bahkan para pejabat menandatangani berita acara pemusnahan tersebut. “Berita acara pemusnahan ditandatangani, seharusnya mereka dipanggil sebagai saksi. Tapi dalam pemeriksaan atau dalam berkas sama sekali tidak pernah diperiksa saksi penandatangan BAP itu," ujarnya.
JPU dalam surat dakwaannya menyebutkan, terdakwa Teddy Minahasa yang bekas Kapolda Sumbar berkomunikasi dengan terdakwa Linda Pujiastuti atau Anita terkait rencana penjualan narkotika seberat 5 kilogram shabu.
Baca Juga: Sembilan Jaksa Senior dan Profesional Teliti Berkas Teddy Minahasa
Salah satu pesan Teddy meminta agar narkotika diedarkan di daerah Riau. Jaksa menerangkan, terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp kepada Anita pada 23 Juni 2022.
"Ada barang 5 Kilogram carikan lawan, posisi barang ada di Riau," isi pesan yang dikirimkan Irjen Teddy Minahasa ke Anita.
Anita sempat menolak permintaan Irjen Teddy Minahasa dengan alasan tidak memiliki jaringan di daerah Riau. Karenanya, Anita bertanya kepada terdakwa, barang bisa dibawa ke Jakarta tidak? Selanjutnya terdakwa bilang kalau bisa carikan pembelinya yang posisinya ada di Riau. Namun Anita menyampaikan dirinya tidak mempunyai jaringan pembeli yang posisinya berada di Riau.
Percakapan antara Anita dengan Teddy menggantung. Teddy justru memperkenalkan kepada AKBP Dody Prawiranegara. Dari sinilah Dody berkoodinasi lebih lanjut dengan Anita.
"Terdakwa menyampaikan kepada Anita bahwa nantinya akan ada orang suruhan terdakwa yang bernama Dody Prawiranegara yang akan menghubungi saksi Anita," demikian jaksa dalam surat dakwaannya.
Artikel Terkait
Irjen Teddy Minahasa Dikabarkan Ditangkap, IPW: Coreng Wajah Polri, Kapolri harus Dalami Serius
Irjen Teddy Minahasa Ditangkap
Irjen Toni Harmanto Kapolda Jatim, Irjen Teddy Minahasa Di Yanmakan
ICK : Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa Memprihatinkan, Ancaman Hukuman Mati Pantas Diberikan
Pengungkapan Kasus Sabu oleh PMJ dan Polres Jakpus Ternyata Seret Irjen Teddy Minahasa, Ini Kronologinya
Viral di Medsos, Irjen Teddy Minahasa Klarifikasi : Saya Bukan Pengguna dan Pengedar Narkoba