SUARAKARYA.ID: Melkias Ky pelaku penyerangan Pos Ramil TNI Kisor Maybrat Papua Barat Daya 2021 lalu mengakibatkan 4 anggota tewas divonis PN Sorong 20 tahun penjara.
Kapolres Sorong Selatan AKBP Dr. Choiruddin Wachid, S.I.K, melalui rilisnya mengacungkan jempol atas putusan PN Sorong tersebut.
Kapolres menyebut mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong. Karena telah menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Melkias Ky.
Baca Juga: Kerja Keras BRI Tuai Kesuksesan
Melkias Ky merupakan salah satu pelaku penyerang Pos Ramil Kisor Maybrat yang mengakibatkan 4 orang anggota TNI Meninggal Dunia.
Putusan terhadap terdakwa Melkias Ky di Pengadilan Negeri Sorong, Jumat (03/02/2023).
“Kita apresiasi majelis hakim yang dalam sidang putusannya telah menyatakan terdakwa Melkias Ky bersalah melanggar Pasal 340 KUHP dan menjatuhkan Vonis hukuman 20 tahun penjara” kata AKBP Dr. Choiruddin Wachid, S.I.K
Baca Juga: Wujudkan Komitmen Panglima TNI Pangdam XVIII Kasuari - SKK Migas KKKS Dukung Pemerintah Kawal Pembangunan
Dalam kasus ini terdakwa Melkias Ky adalah salah satu pelaku yang melakukan penyerangan terhadap Pos Ramil Persiapan Kisor.
Penyerangan Pos Ramil Kisor itu terjadi pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 sekitar pukul 03.00 Wit. Menyebabkan 4 anggota TNI meninggal dan dua lainnya luka berat. ***
Baca Juga: Kilang Kasim Teken Perjanjian Kerja Sama Keamanan dengan Polda Papua Barat
Artikel Terkait
Foto DPO KNPB Maybrat Serang Posmil Kisor Disebarluaskan
Enam Tersangka Pembunuh 4 Anggota TNI Koramil Kisor Maybrat Disidang Di Makassar
Ibadah di Gereja Fito Kisor Maybrat, Warga Dapat Bingkisan Pangdam XVIII Kasuari
Bandara Oksibil Tetap Beroperasi Pasca Aksi Tembak KKB Terhadap Pesawat Trigana Air
KKB Panggul Senjata Turun Gunung Nyatakan Kembali ke NKRI di Pegunungan Bintang Papua
KPK Diminta Usut Dugaan Dana Lukas Enembe Ngalir ke KKB