Hari-Hari Terakhir Penentuan Nasib Ferdy Sambo; 20 Tahun, Seumur Hidup atau Malah Pidana Mati

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 19:05 WIB
terdakwa Ferdy Sambo
terdakwa Ferdy Sambo

 

SUARAKARYA.ID: Pekan depan hari-hari penentuan nasib para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Lima terdakwa masing-masing Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer bertanya-tanya apakah majelis hakim PN Jakarta Selatan bakal menaikan vonis, putusan tetap sebagaimana tuntutan atau hukuman yang dijatuhkan turun dari tuntutan JPU.

Hukuman terdakwa Ferdy Sambo jika sampai dinaikan majelis hakim, maka vonisnya menjadi pidana mati mengingat tuntutan seumur hidup. Jika vonis seperti tuntutan tentu ada alasannya sebagaimana halnya alasan menaikkan. Demikian pula apabila diturunkan vonis dari tuntutan, majelis lagi-lagi punya alasan.

tuntutan JPU terhadap terdakwa Putri Candrawathi justru lebih banyak disorot masyarakat, yang menilai tuntutan tersebut terlalu rendah. Apabila dinaikkan, tetap atau diturunkan majelis hakim dari tuntutan JPU untuk ini pun ada alasannya bagi majelis.

Demikian pula terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, majelis hakim tentu punya alasan dan pertimbangan-pertimbangan apabila menaikkan, tetap atau menurunkan vonis dari tuntutan JPU.

Baca Juga: Majelis Hakim Sudah Menjadwalkan Pembacaan Vonis Terhadap Terdakwa Ferdy Sambo

nasib terdakwa Richard Eliezer boleh jadi lebih menarik perhatian majelis hakim. Kendati LPSK telah menambahkan status JC, tim JPU justru tidak sependapat sehingga tuntutan terhadapnya lebih tinggi empat tahun dari Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Menariknya lagi, baik terdakwa Eliezer maupun tim penasihat hukumnya tidak meminta anak muda itu dibebaskan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Mereka hanya memohon kepada majelis hakim hukuman seadil-adilnya dan kalau bisa serendah-rendahnya.

Berbeda dengan empat terdakwa, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf minta dibebaskan dari tuntutan. Putri berdalih bahwa dirinya adalah korban perkosaan. Tiga lainnya tidak terlibat penembakan.

Mendengar pledoi dan duplik mereka, masyarakat awam hukum pun berkomentar. Ada bukti dan fakta-fakta persidangan yang cukup meyakinkan, lantas mau dikemanakan semua itu? Bukti dan fakta-fakta persidangan mana lagi yang mau didustakan?

Setiap terdakwa berhak membela diri, bahkan berusaha meyakinkan majelis hakim bahkan JPU bahwa dirinya tidak terlibat tindak kejahatan pembunuhan berencana Brigadir J. Dalih, alibi, lupa, tidak tahu dikomplikasi sedemikian rupa apabila JPU dan majelis hakim tidak jeli menggali.

Baca Juga: Pledoi Dinilai Tak Miliki Dasar Yuridis, JPU Minta Hakim Vonis Ferdy Sambo Seumur Hidup

Dengarlah bagaimana Pembelaan Ferdy Sambo. Dalam persidangan, Ferdy Sambo bersikukuh mengaku tak memerintahkan Eliezer menembak Brigadir J, melainkan hanya menghajar. Bekas jenderal bintang dua Polri itu juga membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya ikut menembak Brigadir J.

Oleh karenanya Ferdy Sambo meminta majelis hakim menyatakan dakwaan dan tuntutan JPU tidak berdasarkan hukum hingga terdakwa harus dibebaskan dari tahanan.

Halaman:

Editor: Pudja Rukmana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X