Gedung Baru Pengadilan Negeri Jakarta Utara Tidak Lagi Memiliki Masjid

- Senin, 30 Januari 2023 | 19:23 WIB
Tidak ada mushola/Masjid, ruang tunggu keluarga terdakwa pun akhirnya dipergunakan tempat jalankan ibadah di PN Jakarta Utara
Tidak ada mushola/Masjid, ruang tunggu keluarga terdakwa pun akhirnya dipergunakan tempat jalankan ibadah di PN Jakarta Utara

 

 

SUARAKARYA.ID:  Gedung baru Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Utara yang diresmikan Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin, Jumat (25/1/2023), menyisakan pertanyaan bagi para pegawai dan pencari pencari keadilan.

Pasalnya, saat mau melakukan ibadah (sholat) masjid yang ada dulu kini tiada lagi di area gedung empat lantai yang tampak megah dan mentereng itu. Sebelum direhab total, pada gedung yang biaya perbaikannya puluhan miliar rupiah itu terdapat Masjid Al-Ihklas dimana saat sholat Jumat kerapkali dipergunakan warga sekitar beribadah.

Alhasil ruang yang diperuntukan sebagai ruang tunggu pengunjung sidang atau keluarga-keluarga terdakwa digunakan untuk ibadah sholat. “Di tempat ini pun jadilah untuk sementara. Kebetulan terdakwa-terdakwa dan keluarganya belum pada ke pengadilan, karena persidangan masih online. Setelah offline nanti, entahlah sholat di mana,” keluh seorang pegawai PN Jakarta Utara, Senin (30/1/2023).

Baca Juga: Demi Keselamatan, Gedung PN Jakut Disemprot Total

Dalam konstitusi negara kita sesungguhnya diatur hak untuk beribadah. Dengan demikian,  setiap orang menghargai status keagamaan seseorang. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945 .

 Selain itu, dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur pula hak untuk beribadah sebagaimana berikut: “Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya”.

Dalam hal ini, atau yang dimaksud kesempatan secukupnya yaitu menyediakan tempat untuk melaksanakan ibadah yang memungkinkan pekerja/buruh dapat melaksanakan ibadahnya secara baik, sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan.

 Selain itu dalam Pasal 100 UU 13/2003 juga disinggung mengenai kewajiban pengusaha/perusahaan untuk menyediakan tempat ibadah yaitu: Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.

Baca Juga: Korban Investasi Bodong Mengadu ke Bawas MA, Vonis Hakim PN Jakut Dinilai Tak Penuhi Rasa Keadilan

 Fasilitas kesejahteraan antara lain pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, perumahan pekerja/buruh, fasilitas beribadah, fasilitas olah raga, fasilitas kantin, fasilitas kesehatan, dan fasilitas rekreasi.

Di gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang direhab total dengan biaya tidak sedikit bukan hanya tidak tersedia masjid/mushola di gedung baru tersebut.  Kondisi gedung tersebut secara keseluruhan  juga memprihatinkan, terdapat retakan di tembok, plafon ambrol , instalasi air banyak yang bocor  dan masih banyak lagi kekurangan lainnya sehingga mengundang tanya ke mana saja dipergunakan uang puluhan miliar tersebut. 

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tumpal Sagala yang berusaha dimintai tanggapan enggan menjawab perihal tersebut. Sehingga menjadi tanda tanya pula apakah yang bersangkutan tahu kondisi gedung baru PN Jakarta Utara yang demikian tersebut. Apakah karena kondisi buruk itu sengaja peresmian oleh Ketua MA Syarifuddin dilakukan secara online, mengingat MA sekarang ini disebut-sebut sedang bersih-bersih tentunya tidak hanya dalam penanganan perkara tetapi juga dalam pelaksanaan perbaikan kantor-kantor pengadilan.***

Halaman:

Editor: Dwi Putro Agus Asianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polresta Solo Amankan Dua Selebgram Terkait Judi Online

Senin, 25 September 2023 | 19:15 WIB
X