SUARAKARYA.ID: Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jampidum Fadil Zumhana dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis lepas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Kepala Administrasi KSP Indosurya June Indria.
“Saya sudah perintahkan kasasi,” ujar Burhanuddin menjawab pertanyaan wartawan terkait tidak dihukum (pidana) dua terdakwa penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di KSP Indosurya.
Tidak hanya Jaksa Agung yang kecewa dengan putusan majelis hakim PN Jakarta Barat tersebut, tetapi juga Menkopolhukam Mahfud MD. Dia menekankan tak boleh kalah dalam kasus ini. "Karena itu dakwaannya sudah jelas pelanggaran UU Perbankan pasal 46 menghimpun dana dari masyarakat. Padahal dia bukan bank tanpa izin, itu kan sudah jelas. Kemudian kalau dia mengatasnamakan koperasi, 23 ribu orang yang menggugat ini bukan anggota koperasi nyimpen uang di situ kan tidak boleh. Bisa juga masuk ke pencucian uang, dakwaannya tapi tetep bebas," ujar Mahfud.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, menambahkan bahwa JPU dalam perkara tersebut memiliki waktu untuk menentukan sikap terhadap putusan bebas itu. “Kita ajukan kasasi,” ujar Ketut Sumedana, Sabtu (28/1/2023).
Baca Juga: JPU Ajukan Kasasi Vonis Bebas PN Jakarta Barat Terhadap Terdakwa KSP Indosurya
"Kita tidak boleh kalah dalam menegakkan hukum dan kebenaran. Kejaksaan Agung akan kasasi. Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delictinya dan locus delictinya serta korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa berfikir secara jernih dalam penegakan hukum," tutur Mahfud MD.
Dia berulangkali menyampaikan bahwa pemerintah akan mengajukan revisi Undang-undang Perkoperasian untuk menangkal penipuan berkedok koperasi.
Mahfud MD juga mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menyimpan uang di koperasi dan membeli saham. "Kita mohon pengertian kepada DPR akan revisi UU koperasi karena sekarang penipuan dan pencurian uang rakyat itu kalau UU perbankan ada, pengawasnya. Kalau koperasi mengawasi dirinya sendiri itu koperasi sehingga menteri koperasi, pemerintah, tidak bisa ikut ke dalam, baru setelah terjadi dipaksa ikut oleh hukum," ujar Mahfud.
Baca Juga: Tiga Tersangka Kasus KSP Indosurya Segera Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan
Pemerintah, katanya, tidak bisa ikut campur dan mengawasi koperasi. Satu-satunya cara yang bisa dilakukan dengan merevisi UU Perkoperasian. "Ada lembaga-lembaga resmi yang menjamin uang ada UU. Kalau seperti ini lalu siapa yang disalahkan. Pemerintah nggak ikut-ikut, tiba-tiba itu terjadi padahal oleh UU, pemerintah nggak boleh melakukan pengawasan terhadap koperasi. Di pengadilan juga persepsinya beda. Tapi mari kita jangan takluk terhadap mafia-mafia dan penghisapan terhadap kekayaan rakyat yang seperti ini," tegasnya.
Mahfud menyebutkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah diputuskan di peradilan niaga bukan hanya kepada Indosurya tetapi juga koperasi lainnya jumlahnya ada delapan.
Dia menyebut PKPU merupakan salah satu upaya hukum yang bisa dilakukan. “PKPU yang diputuskan di peradilan niaga jumlahnya 8 bukan hanya KSP Indosurya. Yang sudah menang, kita tinggal dieksekusi hartanya diambil, dihitung dibagi ke nasabah meskipun sudah pasti akan lebih kecil jumlahnya tetapi kalau nanti dimaksimalkan perampasan atau penghitungan asetnya yang tersembunyi maupun yang tidak tersembunyi itu mungkin bisa lebih banyak," jelasnya.
Baca Juga: Bos KSP Indosurya Ditahan Lagi, Kabareskrim Banjir Apresiasi
Perkara ini berawal dari Henry Surya yang memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub selaku Managing Director KSP Indosurya untuk menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berjangka menggunakan Badan Hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.
Namun, kegiatan tersebut mengakibatkan gagal bayar kurang lebih Rp15.9 triliun dengan jumlah investor kurang lebih 14.500 orang, sebagaimana hasil audit KAP PT Solusi Cemerlang Indonesia.
Artikel Terkait
Ribuan Warga Jakarta Korban Gagal Bayar KSP Indosurya Cipta, Minta Presiden Jokowi Turun Tangan
Nasabah KSP Indosurya Bersama Kuasa Hukum Datangi Bareskrim Mabes Polri
Ribuan Nasabah Korban Gagal Bayar KSP Indosurya Tagih Janji Kapolri
Kuasa Hukum Nasabah Minta KSP Indosurya Bertanggung Jawab
Ratusan KorbanĀ Gagal Bayar KSP Indosurya Minta Bantuan Jaksa Agung
Ratusan Nasabah KSP Indosurya Menunggu Semangat Jenderal Listyo Sigit Wujudkan Hukum Tajam Ke Atas
Dua Tersangka Kasus KSP Indosurya Terpaksa Dikeluarkan Dari Dalam Tahanan