SUARAKARYA.ID: Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota Pembelaan atau pleidoi terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam replik, tangkisan atau jawaban atas pleidoi Ferdy Sambo. Jumat (27/1/2023), JPU meminta majelis hakim pimpinan Wahyu Iman Santoso menolak seluruh pleidoi terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.
Jaksa menilai uraian pleidoi Ferdy Sambo dan tim penasihat hukum tidaklah memiliki dasar yudiris. Karenanya, jaksa meminta pleidoi Ferdy Sambo harus dikesampingkan. Jaksa juga memohon agar majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman terhadap Ferdy Sambo sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara seumur hidup.
JPU juga menyebut penasihat hukum Ferdy Sambo gagal fokus. Sebab, kukuh jika Ferdy Sambo tidak ikut menembak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga tewas.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tepiskan Tudingan Dirinya Terlibat Judi dan Narkotika
"Tanggapan penasihat hukum mengenai kalau benar terdakwa Ferdy Sambo menembak korban. Padahal tidak, penuntut umum gagal membuktikan jenis senjata apa yang dipakai terdakwa menembak Yosua Hutabarat," kata jaksa membacakan repliknya. Jaksa menilai tanggapan penasihat hukum dalam poin ini sangat keliru dan tidak benar.
"Penasihat hukum yang mengikuti persidangan selama ini tidak fokus atau gagal fokus dalam mengikuti persidangan, sehingga berpendapat seperti di atas," tutur jaksa.
Jaksa mengurai, dalam fakta yang menyaksikan langsung pelaku penembakan Brigadir J adalah Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
"Meskipun saat peristiwa terjadi ada saksi Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf serta Putri Candrawathi, akan tetapi ketiga orang tersebut dikondisikan seolah-olah tidak mengetahui peristiwa tersebut," kata jaksa.
Selain Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga menjalani agenda sidang yang sama dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka mendengarkan replik JPU atas pledoinya.
Baca Juga: Tiada Hal Meringankan, JPU Tuntut Terdakwa Ferdy Sambo di Dalam Bui Seumur Hidup
Artikel Terkait
Setelah Brigadir J Tewas, Ferdy Sambo Langsung Buat Rekayasa Dirinya Tak Terlibat
Sidang Sambo dan Putri Panas, Eliezer Tunjukkan Bukti Foto Pojokkan Terdakwa Suami Istri
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri: Jiwa Korsa Ferdy Sambo Tengah Menyimpang
Ferdy Sambo Berulang Katakan Pelecehan Seksual di Magelang Hanya Ilusi - Tidak Ada
Tak Bakal Ada Bebas Demi Hukum, Masa Penahanan Sambo Dkk Sudah Diperpanjang
Terdakwa Ricky Rizal Mengaku Juga Dapat Perintah Tembak dan Bukan Hajar Dari Ferdy Sambo