Hasilnya sudah ada bahwa dari berbagai obat yang sudah kami sita ini adalah memang obat secara global kita bilang ilegal, baik itu palsu maupun tanpa ada izin produksi dan tanpa ada izin dari BPOM ,” ungkap Aulia.
“Ada juga obat yang seharusnya sudah expired atau sudah kadaluarsa diganti bungkusnya sehingga obat tersebut seolah-olah masih baik atau belum kadaluarsa,” sambungnya.
Saat ini penyidik, kata Aulia, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut serta mengejar pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus peredaran obat palsu dan ilegal.
“Hasil penindakan yang sudah kami lakukan, kami sudah mengamankan sepuluh orang tersangka. Jadi ada penjual atau sales dan dua orang tertangkap sebagai produsen atau pembuat, kami juga sudah menyita 430 ribu butir obat-obatan ilegal,” katanya.
“Mungkin ini juga nanti akan bisa berkembang lagi, dari hasil penyelidikan kita mungkin akan bertambah lagi (tersangka) ,” ucap Aulia.
Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kemudian Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara dan denda maksimal Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah). ***
Artikel Terkait
Polres Dompu Amankan Dua Pengedar Obat Ilegal
HP dan Motor Digadai, Buat Poya-Poya dan Beli Obat Istri
Penjual Obat Ilegal Dituntut 15 Tahun di Bui, Denda Rp 1 Miliar dan Dirampas BB Rp 543 Miliar