SUARAKARYA.ID: Peredaran obat palsu makin marak dan mudah ditemukan di masyarakat. Selain lebih murah, masyarakat juga sulit membedakan antara yang asli dengan palsu.
Namun, berkat informasi masyarakat dan koordinasi yang mantap antar-instansi, kawanan pelaku obat ilegal ini berhasil diungkap aparat.
Tak kurang 10 orang diringkus tim Reserse Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) berkerjasama dengan BPOM.
Baca Juga: Penjual Obat Ilegal Dituntut 15 Tahun di Bui, Denda Rp 1 Miliar dan Dirampas BB Rp 543 Miliar
Ke 10 tersangka, yakni W, M, AAR, RI, CS, J, A, M, MD dituduh telah memperjualbelikan berbagai jenis obat tanpa izin edar (palsu) dan obat keras tanpa keahlian dan kewenangan.
Yang menyedihkan, obat obatan yang disita merupakan jenis yang banyak dibutuhkan, seperti Ponstan, Kalpanax, dan lain lain. Modusnya, pelaku menjual obat obatan yang sudah expired dan meniru obat obat melalui pabrikan pribadi.
Baca Juga: Polres Dompu Amankan Dua Pengedar Obat Ilegal
Kabid Humas PMJ Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dan Direskrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal dari keluhan dan laporan masyarakat terkait adanya obat yang di beli melalui toko online ternyata palsu.
“Terungkapnya kasus peredaran obat ilegal ini merupakan komunikasi yang di bangun PMJ sebagaimana penekanan Bapak Kapolda Metro Jaya yang membuka ruang untuk memberikan informasi dan aduan masyarakat,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Mapolda, Jumat (27/1/2023).
“Kita selalu membuka ruang untuk memberikan ruang informasi dan kita menyerap aspirasi maupun informasi pengaduan masyarakat terhadap berbagai keresahan maupun juga adanya segala tindak pidana yang terjadi khususnya di ibukota dan beberapa daerah yang masuk pada wilayah hukum Polda Metro Jaya,” paparnya.
Auliansyah membenarkan bahwa kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari dialog "Jumat Curhat" dengan tema "Obat Palsu Tanggungjawab Siapa?" salah satu program Kapolri yang dijabarkan oleh Kapolda Metro Jaya.
Setelah menerima informasi masyarakat, pihaknya juga melakukan penyelidikan melalui media yaitu media online, toko online dan mendatangi TKP. Ternyata ditemukan di sejumlah kota, seperti Cirebon, Bekasi, Jakarta dll.
“Kemudian, dari hasil pengembangan ada beberapa barang bukti yang mungkin rekan-rekan bisa melihat di depan yang sudah kami lakukan penyitaan. Termasuk hal ini juga kami melakukan pengembangan kembali,” katanya.
Aulia mengatakan, dari hasil penindakan awal pihaknya menemukan dua produsen atau pabrik rumahan pembuat obat-obatan ilegal.
“Kami mendapatkan ada dua produsen, satu di Jakarta kemudian satunya di wilayah Jawa Barat dalam hal ini Kota Cirebon ,kami melakukan penindakan dimana obat-obatan yang sudah kami lakukan penyitaan ini telah kami lakukan penelitian di BPOM dan kami berkoordinasi dengan teman-teman BPOM,” jelasnya.
Artikel Terkait
Polres Dompu Amankan Dua Pengedar Obat Ilegal
HP dan Motor Digadai, Buat Poya-Poya dan Beli Obat Istri
Penjual Obat Ilegal Dituntut 15 Tahun di Bui, Denda Rp 1 Miliar dan Dirampas BB Rp 543 Miliar