SUARAKARYA.ID: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi menyampaikan bahwa MA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020–2022.
"MA ditetapkan sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait perannya dalam proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya tersebut," kata Kuntadi, Rabu (25/1/2023).
Baca Juga: Dugaan Korupsi di Kemenkominfo Berindikasi Kuat TPPU
Peranan tersangka dalam perkara ini yaitu yang bersangkutan sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat yang menimbulkan kerugian negara.
Tersangka MA melakukan permufakatan jahat tersebut dengan tersangka AAL, yakni mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kemenkominfo sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Kejaksaan Agung langsung menahan tersangka MA di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 24 Januari sampai dengan 12 Februari 2023.
Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Agung Jebloskan ke Dalam Tahanan Tiga Tersangka Korupsi di Kemenkominfo
Artikel Terkait
Intensifkan Pengusutan Dugaan Korupsi di Kemenkominfo, Penyidik Lakukan Penggeledahan
Gencar Sosialisasikan RKUHP di Wilayah 3T, Kemenkominfo: Banyak Hal Baru yang Perlu Diketahui Publik
Nama Ketua Komisi D DPRD DKI Disebut-sebut Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan RTH
Dugaan Korupsi Dana Rutilahu-Modal Usaha, Mahasiswa Minta Kejari Bekasi Periksa Ketua Baznas
Kasus Dugaan Korupsi di PT APR segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta
Dugaan Korupsi Dana Bergulir segera Digelar di Pengadilan Tipikor
JPU Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Timur segera Sidangkan Kasus korupsi PT WBP