SUARAKARYA.ID: Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta bakal menentukan nasib atau berat atau ringan hukuman terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah SE MSi dan terdakwa II Ni Putu Purnamasari SE terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 s/d 2020, Selasa (31/1/2023).
Majelis hakim juga bakal menentukan seberapa besar kerugian negara yang mencapai Rp133.763.305.600 dapat diselamatkan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (23/1/2023), mengungkapkan bahwa pada sidang Desember 2023 lalu, terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah SE MSi dan terdakwa II Ni Putu Purnamasari SE dituntut pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Penyidik Koneksitas Tambah Tersangka Baru Kasus Dana TWP AD
Selain itu, terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah SE MSi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp25.375.756.533. Apabila tidak mau membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita. Jika tidak mencukupi maka diganti kurungan selama delapan (8) tahun.
Sementara terdakwa II Ni Putu Purnamasari SE dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp101.624.243.467. Apabila tidak mau membayar uang pengganti maka harta bendanya disita. Jika tidak mencukupi maka diganti pidana kurungan selama sembilan (9) tahun kurungan.
JPU dalam tuntutannya menyebutkan terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah SE MSi terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp60.980.756.533. Sednagkan terdakwa II Ni Putu Purnamasari SE memperkaya diri sendiri sebesar Rp37.335.910.483.
Artikel Terkait
Jaksa Agung Lantik Jampidmil Pertama Kejaksaan Agung
Jampidmil Kejaksaan Agung Mulai Tunjukkan Kiprah Kinerja
Jampidmil Berharap Intensif Penanganan Pidana Koneksitas
Penyidik KPK Intensifkan Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi di PT Antam
Kasus Dugaan Korupsi di PT APR segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta
Dugaan Korupsi Dana Bergulir segera Digelar di Pengadilan Tipikor