SUARAKARYA.ID: Aksi perampokkan kembali terjadi di Gerai BRI Link Lampung Tengah.
Aksi pelaku tusuk korban dan berhasil bawa kabur Rp15 juta di laci Gerai BRI Link itu Kamis (19/1/2023).
Aksi pelaku awalnya berdalih lupa nomor pin kartu ATM. Korban yang adalah pegawai BRI Link itu langsung ditusuk pelaku.
Baca Juga: Menteri Erick Thohir Singgung Pendapatan Agen BRILInk Lebih Besar dari Gaji Menteri
Korban berhasil selamat dari tusukan, namun uang gerai sebanyak Rp 15 juta dibawa kabur pelaku.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku berinisial AP (31) itu telah ditangkap pada Minggu (22/1/2023) dini hari tadi.
Pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Dusun Panggung Asri, Desa Margorejo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
"Pelaku merampok gerai BRI Link di Dusun I, Kampung Bangunrejo, Lampung Tengah," kata Edi, kepada wartawan Minggu siang.
Edi memaparkan, perampokan itu terjadi pada Kamis (19/1/2023) kemarin.
Menurut Edi, sebelum beraksi pelaku sudah memantau kondisi di sekitar gerai. Saat kondisi sepi, pelaku baru mendatangi gerai tersebut.
Baca Juga: Danrem Sorong Dimutasi Bersama 6 Danrem Lainnya di Seluruh Indonesia
"Modusnya pelaku berpura-pura hendak melakukan tarik tunai sebesar Rp 10 juta di gerai BRI Link itu," kata Edi.
Ketika itu, pegawai gerai atas nama Devi Marselawati (21) meminta agar pelaku memasukkan nomor pin kartu ATM di mesin EDC.
Namun, pelaku mengaku lupa dan meminta waktu untuk menunggu kedatangan istrinya. Begitu korban lengah, pelaku tiba-tiba masuk ke dalam dan mengeluarkan pisau sambil mengancam.
Pelaku bahkan sempat menusukkan pisau itu ke arah perut korban.
"Korban menangkis sehingga tusukan pelaku justru mengenai tangan korban," kata Edi.
Setelah menusuk, pelaku langsung mengambil uang sebanyak Rp 15 juta yang ada di laci meja dan melarikan diri.
Baca Juga: Buyback Saham BBRI Diproyeksikan akan Meningkatkan Motivasi dan Kinerja Insan BRILIan
Edi menambahkan, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan di Mapolres Lampung Tengah dan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan hukuman di atas 12 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Luna Maya Lakukan Pembekuan Sel Telur, Tren Bagi Wanita Karier
Asmara Syahrini Dan Reino Selalu Dapat Cibiran Negatif Netizen
Indonesia Pemilik Perairan Natuna Utara, China Gigit Jari
Viral Lirik Lagu Sopi Kepala di Ambon Papua dan Timor Bahkan Sebagian Indonesia
Lirik Lagu Kota Ambon - Keroncong
Lirik Lagu Bias Sinar - Nicky Astria
Lirik Lagu Cintaku Kandas - Syahrini
Polisi Beraksi 13 Komplotan Penipu Online Modus Phising Pengiriman APK Ditangkap - BRI Support
Dukung Polri Sikat Kejahatan Perbankan - BRI Proaktif Ungkap Pelaku Pembuat dan Penyebar APK Palsu
Darurat Literasi Finansial versi BRI Perlu Didukung - Buktinya Tukang Becak Kuras Rekening Pihak Lain
Rp180 Juta Milik BRI Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang Dirampok Saat Jam Shalat Jumat
BRI dan Kemendikbudristek Buka Magang Kampus Merdeka Cyle 4 Magenta 2023
KUR BRI Cair Rp50Juta, Hanya Bermodalkan KK dan KTP Tak Perlu Login ke kur.co.id