SUARAKARYA.ID: Terdakwa Andi Desfiandi memutuskan tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) dan memilih menerima putusan satu (1) tahun empat (4) bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Termasuk denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, terdakwa penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani itu siap menerima dan membayarnya.
"Setelah dipertimbangkan, beliau (Andi Desfiandi) memutuskan menerima dan tidak mengajukan banding," kata penasihat hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko, Sabtu (21/1/2023).
Terdakwa Andi Desfiandi mengaku ikhlas dengan apa yang diputuskan oleh majelis hakim terhadapnya. Dia menyerahkan seluruhnya kepada kuasa hukumnya. "Saya serahkan semuanya kepada KPK dan majelis hakim," katanya.
Baca Juga: Bekas Rektor Unila Dkk Segera Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum KPK.
Atas perbuatan itu, Andi Desfiandi terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Andi Desfiandi pidana penjara selama dua (2) tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider lima (5) bulan.
Baca Juga: Nama Bupati Waykanan Terdapat di Barang Bukti Perkara Suap Unila
Sementara terkait kasus bekas Rektor Unila, Karomani, JPU KPK Muchamad Afrisal mengatakan bahwa dalam sidang pembuktian perkara suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung dengan terdakwa Karomani, Heryandi dan M Basri total ada sekitar 140 saksi yang akan dipanggil di persidangan untuk dimintai keterangannya.
"Saksi ada 140-an, nanti kita coba rapatkan lagi, berapa fix yang akan kita ajukan ke persidangan," tuturnya.
Namun saksi yang berkaitan langsung dengan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung ini pasti akan dipanggil untuk dimintai keterangannya, termasuk beberapa pejabat hingga kepala daerah yang namanya tercantum di dalam surat dakwaan.
Artikel Terkait
Mahasiswa Unila Demo Duduki Rektorat, Desak Enam Tuntutan Dipenuhi
Rektor Unila Belum Ditahan, KPK Masih Lakukan Pemeriksaan Tentukan Status Hukumnya
Rektor Unila Prof Dr Karomani Akhirnya Dijebloskan ke Tahanan KPK
KPK Kembangkan Kasus Suap Unila untuk Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
KPK Sita Mobil Mewah Diduga Dibeli Dari Uang Korupsi Tersangka Lukas Enembe
Penyidik KPK Intensifkan Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi di PT Antam