SUARAKARYA.ID: Remisi khusus bagi narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia dalam momentum perayaan Tahun Baru Imlek 2023. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa semua narapidana berhak mendapatkan remisi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemasyarakatan, sudah sesuai dengan Hak Asasi Manusia. Baik itu narapidana Narkotika, Korupsi atau Terorisme.
Tahun Baru Imlek 2023 kali ini tercatat sebanyak 26 dari 42 narapidana beragama Konghucu. Dari jumlah itu, ada satu narapidana yang menerima RK II atau langsung bebas usai memperoleh remisi satu bulan.
“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti, Minggu (22/1/2023).
Baca Juga: Perayaan Imlek 2574, KAI Daop 8 Surabaya Gelar Barongsai dan Bagi-bagi Kue Keranjang
Rika menyebutkan, narapidana terbanyak yang memperoleh remisi Imlek berasal dari Kalimantan Barat, yakni sembilan narapidana. Selanjutnya ada dari Bangka Belitung sejumlah tujuh narapidana, Banten tiga narapidana. Narapidana lainnya yang dapat remisi ada di Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, serta Sumatera Utara.
Pemberian remisi Imlek, kata Rika, telah menghemat pengeluaran negara dalam hal penyediaan makanan bagi para narapidana. Disebutkan, anggaran yang dapat dihemat yakni Rp 14,79 juta.
Rika menjelaskan, pemberian remisi dalam momentum Tahun Baru Imlek 2023 adalah hak bagi narapidana yang sudah memenuhi syarat administratif dan substantif. “Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” ungkap Rika.
Artikel Terkait
12.562 Napi Dapat Remisi Natal, 79 Langsung Bebas
Rp 551 Juta Anggaran Dapat Dihemat Berkat Remisi Khusus Nyepi
Remisi Idul Fitri Selain Menghemat Juga Mengurangi Kepadatan Di Lapas
Ribuan Narapidana Seluruh Indonesia Peroleh Remisi Hari Raya Waisak 2022
WNA Myamar Dapat Remisi Langsung Bebas
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Berikan Remisi 869 Warga Binaan Lapas Cikarang Kelas IIA