SUARAKARYA.ID: Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat No 780/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tanggal 17 Januari 2023 yang membebaskan terdakwa Junie Indira. Terdakwa sebelumnya diadili terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
JPU menilai putusan majelis hakim tidak konkrit atau tidak jelas sehingga membingungkan.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Sabtu (21/1/2023), upaya hukum kasasi tersebut berdasarkan Pasal 244 KUHAP.
“Pertimbangannya bahwa JPU menilai majelis hakim tidak secara eksplisit mengatakan adanya kejahatan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 46 Ayat (2),” kata Ketut Sumedana.
Baca Juga: Tiga Tersangka Kasus KSP Indosurya Segera Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan
Majelis hakim juga tidak pernah menyimpulkan aliran uang ke perusahaan terdakwa Henry Surya adalah bentuk kejahatan tindak pidana pencucian uang, tetapi membenarkan adanya aliran uang tersebut.
“Majelis hakim mengabaikan fakta prosedur pendirian koperasi cacat hukum, sehingga pihak yang harus bertanggung jawab adalah terdakwa Henry Surya dan terdakwa Junie Indira,” tutur Ketut.
Menurut Ketut, putusan majelis hakim tersebut sangat mencederai rasa keadilan bagi korban sebanyak 23 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp106 triliun (dikumpulkan secara ilegal) sesuai hasil Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK).
Artikel Terkait
Ribuan Warga Jakarta Korban Gagal Bayar KSP Indosurya Cipta, Minta Presiden Jokowi Turun Tangan
Nasabah KSP Indosurya Bersama Kuasa Hukum Datangi Bareskrim Mabes Polri
Ribuan Nasabah Korban Gagal Bayar KSP Indosurya Tagih Janji Kapolri
Kuasa Hukum Nasabah Minta KSP Indosurya Bertanggung Jawab
Ratusan KorbanĀ Gagal Bayar KSP Indosurya Minta Bantuan Jaksa Agung
Ratusan Nasabah KSP Indosurya Menunggu Semangat Jenderal Listyo Sigit Wujudkan Hukum Tajam Ke Atas