Terdakwa Penipu Rp 17 Miliar Dihukum Hakim Hanya Dua Tahun Penjara

- Kamis, 19 Januari 2023 | 12:45 WIB
sidang kasus penipuan Rp 17 miliar lebih
sidang kasus penipuan Rp 17 miliar lebih

 

SUARAKARYA.ID: Terdakwa Sugiman Tindjau, yang diduga melakukan serangkaian penipuan terhadap saksi korban Sartono, dihukum hanya selama dua (2) tahun penjara oleh majelis hakim pimpinan Rudi Kindarto didampingi hakim anggota Erly S dan Maskur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (18/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Eka Hariana sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan penjara. Namun majelis hakim tidak sependapat dengan JPU, sehingga memberikan korting hukuman terhadap Sugiman menjadi dua tahun penjara.

Sugiman Tindjau didudukkan sebagai terdakwa dalam persidangan PN Jakarta Utara guna mempertanggung jawaban perbuatan penipuan terhadap Sartono sebesar Rp 17 miliar lebih. Sugiman Tindjau dengan Sartono sebelumnya menjalin gentlemen agreement atau kesepakatan lisan, yang berakhir pada unsur tipu muslihat dan paksaan sebagaimana dituduhkan JPU.

Baca Juga: Aset Negara Dijadikan Alat Tipu, Terdakwa Abu Hasan Dituntut 12 Tahun Penjara

Terkait pembuktian atas perbuatan terdakwa, majelis hakim dan JPU sepakat bahwa unsur perbuatan penipuan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. “Oleh karena itu terdakwa patutlah dihukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata majelis hakim.

Dalam nota pembelaannya Sugiman Tindjau, yang dibacakan tim penasihat hukum Firmansyah SH MH, Hazairin SH, Advokat Lembaga Bantuan Hukum Bulan Bintang, bahwa tujuan dari persidangan pidana adalah untuk mencari dan menemukan kebenaran materil, sehingga dapat diungkap dan dibuktikan bahwa kesalahan itu benar adanya dilakukan oleh terdakwa, atau ada kesalahan yang diperbuat oleh terdakwa, akan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan suatu perbuatan perdata.

Terkait kerja sama antara terdakwa dengan Sartono yang berlangsung sejak 2013 itu, terdakwa mempunyai niat dan tanggung jawab untuk mengembalikan kerugian uang pelapor atas usaha kerja sama pembuatan tabung gas, kesepakatan pemberian pinjaman dengan keuntungan 1,5 persen tiap bulan. Sementara dalam hal kerja sama tersebut semua terpenuhi oleh terdakwa, kecuali hanya dua bulan terakhir yang tidak terpenuhi akibat pabrik tabung gas ditutup oleh Kepolisian.

Baca Juga: Beli Mobil, Penerjun Payung Dunia, Naila Novaranti Kena Tipu 323 Juta

“Tidak ada niat terdakwa untuk melakukan rangkaian kebohongan atau tipu muslihat karena semua berjalan dengan rangkaian keperdataan, yakni adanya kesepakatan penyerahan sejumlah cek yang ditandatangani terdakwa tahun 2014 hingga 2017 untuk dicairkan tahun 2018, dimana cek mundur tersebut hanya cek tahun 2017 jatuh tempo tahun 2018 saja yang tidak dapat dibayarkan,” tutur penasihat hukum.

Namun dalam pertimbangan putusan majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Sugiman bukan merupakan perdata tapi telah terbukti unsur pidananya dengan tipu muslihat sehingga korban mau menyerahkan uangnya.

Pengembalian pinjaman pokok (Rp 17 miliar) pun tidak bisa direalisasikan terdakwa. Sebab, terdakwa sendiri sudah masuk Daftar Hitam Nasional (DHN) dunia perbankan.***

Editor: Markon Piliang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X