SUARAKARYA.ID: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Tuntutan yang meleset jauh dari perhitungan atau prediksi masyarakat termasuk ahli-ahli hokum itu dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), pimpinan majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
Terdakwa Richard Eliezer duduk menunduk di kursi terdakwa saat mendengarkan pembacaan tuntutan terhadap dirinya. Dia semakin menunduk bahkan tak kuasa menahan tangis dan air matanya begitu JPU menyebutkan angka tuntutan baginya.
"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun potong selama dalam tahanan," ujar JPU saat bacakan requisitornya di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Turut Serta Bunuh Brigadir J, JPU Tuntut Kuat Maruf Delapan Tahun Penjara
Dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, selain Richard Eliezer, terdakwa Ferdy Sambo dituntut JPU selama seumur hidup dipenjara, sedangkan Putri Candrawathi dituntut selama 8 tahun penjara.
Sama dengan Putri, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf juga dituntut JPU selama 8 tahun penjara. Para terdakwa dinilai JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Khusus terdakwa Ferdy Sambo juga melanggar pasal 49 juncto UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Tuntutan selama 12 tahun penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer karena yang bersangkutan mengeksekusi/menembak terlebih dahulu Brigadir J, di Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J; Antara Video Viral Hakim Curhat dan Pemeriksaan Lapangan
JPU mengutarakan bahwa terdapat hal yang memberatkan akibat insiden tersebut. "Hal yang memberatkan terdakwa yaitu dia merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat," ujar jaksa, Rabu (18/1/2023).
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," urai JPU.
Artikel Terkait
Setelah Brigadir J Tewas, Ferdy Sambo Langsung Buat Rekayasa Dirinya Tak Terlibat
Sidang Sambo dan Putri Panas, Eliezer Tunjukkan Bukti Foto Pojokkan Terdakwa Suami Istri
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri: Jiwa Korsa Ferdy Sambo Tengah Menyimpang
Ferdy Sambo Berulang Katakan Pelecehan Seksual di Magelang Hanya Ilusi - Tidak Ada
Tak Bakal Ada Bebas Demi Hukum, Masa Penahanan Sambo Dkk Sudah Diperpanjang
Terdakwa Ricky Rizal Mengaku Juga Dapat Perintah Tembak dan Bukan Hajar Dari Ferdy Sambo