Dari tangan Revaldo, penyidik berhasil mengamankan barang bukti di TKP pertama berupa 1 unit Handphone dan hasil urine positif Methamfetamin Amfetamin dan THC.
Kemudian di TKP ke-dua penyidik berhasil menemukan 1 plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 gram, 1 buah toples kecil yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,84 gram, 1 buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 gram.
Dan 1 buah plastik klip yang berisi kertas papir, 2 butir Pil Extacsy, 3 Pack kertas Papir, 1 buah Penghalus Ganja, 5 buah plastik klip sisah sabu, 3 buah kaca pipet, 1 buah alat hisap Ganja, 8 buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu. ***
Artikel Terkait
Penghargaan Polda NTB dan Pemusanahan Barang Bukti Narkoba
Ketagihan Transaksi Narkoba, Terduga Pelaku Digrebek di Ujung Pulau
Polresta Mataram Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Diamankan