Tuntut Rendah Pemerkosa, Kejaksaan Agung Copot Kajari Lahat, Kasi Pidum dan JPU

- Selasa, 10 Januari 2023 | 12:39 WIB
Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana
Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana

 

SUARAKARYA.ID: Kejaksaan Agung melalui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan Sarjono Turin mencopot jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Nilawati, Kasi Pidum Frans Mona dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tuntut terdakwa pemerkosa anak di bawah umur tujuh bulan penjara, Senin (9/1/2023).

Pencopotan jabatan itu dilakukan akibat tuntutan ringan JPU Kejari Lahat atas perkara pidana asusila anak dibawah umur. Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, berdasarkan proses eksaminasi terkait penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Lahat, Sumatera Selatan, ditemukan bahwa JPU yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejari Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

“Ditemukan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara ini. Penyalahgunaan wewenang menyebabkan tuntutannya rendah,” Ketut Sumedana, Senin (9/1/2023).

Baca Juga: Kado Istimewa Dari PT Bandung Untuk 13 Santriwati Korban Perkosaan

Hasil eksaminasi tersebut, direkomendasikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhanan antara lain agar hasil eksaminasi ditindaklanjuti Jamwas dengan melakukan pemeriksaan oleh pejabat pemeriksa fungsional. Pejabat yang menangani perkara dimaksud, JPU dan pejabat structural dikenakan penonaktifan sementara dari jabatan struktural.

“Mereka ditarik ke Kejati Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Kajati Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” tutur Ketut Sumedana.

Selain itu, JPU Kejaksaan Negeri Lahat mengajukan upaya hukum banding dengan nomor akta permintaan banding Penuntut Umum Nomor 2/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 an. OH. Juga akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 3/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 an MAP.

Baca Juga: Menteri PPPA Geram, Ayah Terduga Pelaku Perkosaan Dua Anak Bisa Dihukum Kebiri

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin SH MH mengatakan, pihaknya memanggil Kajari Lahat (Kajari) dan JPU terkait kasus korban pemerkosan siswi SMA.

Kajati Sumsel ingin mendengar langsung penjelasan dari Kajari Lahat dan JPU. Sarjono menegaskan, secepatnya Kajari Lahat dan JPU ke Palembang. Hal ini perlu, karena menjadi viral sejak korban dan keluarganya mengadu meminta keadilan melalui Hotman Paris Hutapea.

Terkait dorongan pengacara kondang Hotman Paris agar Kejari Lahat melakukan banding, Sarjono menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan.  Sebab, vonis hakim 10 bulan sudah lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya 7 bulan. “Jadi tidak ada alasan dan pertimbangan bagi JPU untuk banding, tuntutan sudah terpenuhi,” katanya.

Kajari Lahat Nilawati SH MH mengatakan, berdasarkan Pasal 3 huruf (g), huruf (h) dan Pasal 79 ayat 3 UU SPPA No 11/2012, JPU menuntut kedua terdakwa yang masih di bawah umur itu dengan tuntutan 7 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap ditahan. Tuntutan dibacakan dalam persidangan 29 Desember 2022.

“Sebab, UU SPPA No 11/2012 mengamanahkan sistem peradilan pidana anak di laksanakan berdasarkan asas perlindungan, keadilan, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak dan lainnya. Perampasan kemerdekaaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir,” tuturnya.

Baca Juga: Lagi Lagi, Kekerasan Seksual Terhadap Anak Terjadi, KemenPPPA Kawal Kasus Perkosaan Anak 13 Tahun

Pejabat Kementerian PPPA RI, Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Robert Parlindungan Sitinjak, justru mengapresiasi kinerja jaksa pada Kejari Lahat Sumatera Selatan, yang selama ini telah profesional menyidangkan perkara anak di Pengadilan Negeri Lahat.

Apresiasi ini disampaikan Robert, setelah proses persidangan majelis hakim PN Lahat menjatuhkan putusan 10 bulan kurungan penjara. Atau lebih tinggi 3 bulan dari tuntutan JPU dengan 7 bulan kurungan penjara beberapa waktu lalu.

Halaman:

Editor: Dwi Putro Agus Asianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X