SUARAKARYA.ID: Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menjemput terpidana Wenhai Guan (58) di Batam, Senin (9/1/2023). Dia sebelumnya menjadi subjek interpol red notice.
Penjemputan ke Batam dilakukan Kasi Intelijen Kejari Jakarta Utara, Raka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Boy Panjaitan dan Gesang. Kendati berstatus buronan, Wenhai Guan tidak melakukan perlawanan dan tak berusaha lari ketika hendak dipastikan petugas bahwa dia terpidana buron.
Kedatangan Wenhai Guan terdeteksi di TPI Batam Center, Senin, 9 Januari 2023, pukul 11.30 WIB. Terpidana kemudian diamankan oleh pihak Imigrasi ke Rumah Detensi Imigrasi. Selanjutnya dikoordinasikan dengan Kejari Batam dan menyerahkan Wenhai Guan kepada tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Utara.
Baca Juga: Tim Tabur Tangkap HA Buronan Terkait Pembangunan Puskesmas
Buronan terpidana kasus penganiayaan, WNA asal Singapura tersebut selanjutnya dijebloskan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani atau menghabiskan hukumannya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Atang Pujiyanto SH MH menyebutkan eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (P-48) No. Print-064/M.1.11/ Eoh.3/01/2023 tanggal 9 Januari 2023.

“Penangkapan buronan terpidana kasus penganiayaan ini berkat sinergitas dan kerja sama antara NCB Interpol di Jakarta, Biro Hukum Kejaksaan Agung, Kejari Batam, Kejari Kota Tangerang dan Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam,” ujar Kajari Jakarta Utara, Atang Pujiyanto, Senin (9/1/2023).
Atang Pujiyanto menjelaskan, eksekusi terpidana Wenhai Guan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI yang sudah incracht atau berkekuatan hukum tetap dan pasti.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 84/PID/2021/PT.DKItanggal 23 April 2022 yang sudah incracht dan pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 1573/Pid.B/2020/ PN.Jkt.Utr tanggal 2 Maret 2021 itulah eksekusi dilakukan, " tutur Atang Pujiyanto.
Baca Juga: Pengusaha Semarang, AH, Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung & Kejati Jateng
Putusan PT DKI itu menyatakan Wenhai Guan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban Andy Cahyadi. Wenhai Guan dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan.
Penganiayaan itu dilakukan di rumah korban di bilangan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara pada Jumat (17/8/2018) lalu.
Akibatnya, saksi korban mengalami luka memar pada belakang kepala, luka lecet di bibir dan punggung akibat kekerasan tumpul sebagaimana hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Pluit Nomor: 002/Visum/RSP/II/2020 tertanggal 25 Februari 2020. ***
Artikel Terkait
Satgas 53 dan Tim Tabur Kejaksaan Agung Ringkus Tiga Orang Ngaku Jaksa dan Terpidana Buron
Tim Tabur Kejaksaan Agung Ringkus Terpidana Korupsi Status DPO di Dua Tempat Berbeda
Tim Tabur Beraksi Lagi, Dua Buronan Diringkus di Dua Tempat Berbeda
Enam Tahun Bermukim di Malang, Terpidana Tri Anis Noorbaiti Akhirnya Dibekuk Tim Tabur Kejati
Bersembunyi di Apartemen Mewah, Tersangka Dugaan Korupsi Rp 16,5 Miliar Dibekuk Tabur Kejari Jakut
Tim Tabur Tangkapi Buronan Berbagai Kasus di Tempat Persembunyiannya