SUARAKARYA.ID: Nasib terdakwa Richard Eliezer bakal mulai ditentukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya yang dijadwalkan dibacakan, Rabu (10/1/2023). Atau sepekan berikutnya apabila JPU belum bisa bacakan tuntutan akibat belum turun dari Kejaksaan Agung.
Selanjutnya tentunya disusul pembacaan tuntutan JPU terhadap empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Ferdy Sambo dengan kawan-kawan (dkk).
Jika Eliezer tampak pasrah mendengarkan tuntutan terhadap dirinya atas perbuatannya tersebut, agaknya tidak demikian dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Mereka mengesankan kegusaran hatinya.
Baca Juga: Sidang Sambo dan Putri Panas, Eliezer Tunjukkan Bukti Foto Pojokkan Terdakwa Suami Istri
Penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, dan Eliezer sendiri memasrahkan persoalan itu pada proses persidangan itu sendiri. "Kami serahkan kepada proses ini, seperti yang disampaikan orangtuanya, yang terbaik tanpa mendahului dari proses ini, tentunya ada hal yang kita lihat, kejujuran dari seorang Richard ketika hadir sebagai saksi dan diperiksa sebagai terdakwa,” tutur Ronny.
Terdakwa Eliezer, menurutnya, konsisten menyampaikan apa yang dilihat, didengar dan dirasakan. Semuanya sama baik sebagai saksi maupun terdakwa," kata Ronny Talapessy, Kamis (5/1/2023).
Bagi pihaknya, tuntutan JPU dihormati dan dihargai sebagai proses hukum sebagaimana adanya. Yang pasti persidangan juga telah berjalan secara transparan dan independen bahkan blak-blakan dari Eliezer. Karena itu, Eliezer dinilai berhak mendapatkan haknya sebagai justice collaborator sehingga pihaknya menyerahkan proses tersebut pada para penegak hukum di persidangan.
Baca Juga: Kesaksian Eliezer Diyakini Apa Adanya, Sambo Berusaha Keras Tutupi Kejahatan Rusak CCTV 26 Kali
Selain itu, Eliezer telah mengakui kesalahannya dan perbuatan itu dilakukannya dengan situasi dia tak bisa menolak perintah atasan. "Kita sudah mendengar, pengakuan Eliezer, dia mengakui kesalahannya, penyesalannya atas perbuatan yang dilakukan. Dalam situasi dia tidak bisa menolak perintah, ada ketakutan, ada kebingungan, ini fakta-fakta persidangan yang sudah muncul, maka semuanya kita serahkan kepada JPU," katanya.
Tim JPU sendiri menolak mengomentari tuntutan yang akan dibacakan terhadap Eliezer dan Ferdy Sambo dkk. Yang pasti, seluruh fakta-fakta persidangan dan usulan tuntutan diajukan ke pimpinan secara berjenjang.
Jika pada akhirnya disetujui tuntutan sekian untuk Eliezer, dan sekian untuk Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tentunya hal itu sesuai dengan kapasitas masing-masing dalam perbuatan tindak kejahatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.***
Artikel Terkait
Pembela Terdakwa Ricard Eliezer Tidak Berkeberatan dengan Surat Dakwaan JPU
Terdakwa Richard Eliezer Benarkan Seluruh Keterangan Saksi Pelapor Kamarudin Simanjuntak
Eliezer Ceritakan Detik-detik Tembakan Ferdy Sambo Akhiri Erangan Sakit Brigadir J
Aroma Kekecewaan dan Kebohongan Bercampur Baur Dalam Sidang Pembunuhan Brigadir J
Setelah Brigadir J Tewas, Ferdy Sambo Langsung Buat Rekayasa Dirinya Tak Terlibat
Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J; Antara Video Viral Hakim Curhat dan Pemeriksaan Lapangan